KAB. BANDUNG ( BR. NET) Sekretaris DPC PKB Kabupaten Bandung yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung H. Tarya Witarsa menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas hasil sidang pembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2024, Selasa (4/2/2025).
Atas hasil sidang di MK tersebut, bahwa eksepsi terkait (tergugat) Paslon nomor 2 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb dikabulkan oleh MK dan juga menolak pemohon (penggugat) Paslon nomor urut 1 Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan.
“Kami menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT, bahwa hari ini (Selasa, red) tepatnya jam 16.48 WIB amar putusan Mahkamah Konstitusi sudah disampaikan dan menyatakan dismissal untuk proses sengketa pemilu/Pilkada Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat 2024,” kata Tarya Witarsa dalam keterangannya di Soreang, Selasa (4/2/2025) sore.
Kemudian langkah kedepannya, kata Tarya Witarsa, pihaknya menunggu penjadwalan, baik dari KPU RI, KPU Provinsi Jabar yang akan dilanjutkan ke KPU Kabupaten Bandung.
“Kita tinggal menunggu KPU Kabupaten Bandung melaksanakan pleno terbuka dan nanti suratnya akan diajukan ke DPRD Kabupaten Bandung untuk juga melakukan sidang paripurna berkenaan dengan pengusulan. Pertama berkenaan dengan penetapan dan yang kedua berkenaan dengan pengusulan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih Dr. HM. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si., dan Ali Syakieb untuk ditetapkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung tahun 2024-2029,” ujarnya.
Tarya Witarsa juga turut menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen baik partai koalisi kemudian para tim sukses, para relawan dan umumnya masyarakat Kabupaten Bandung.
“Terutama bagi masyarakat yang sudah memilih Dr. HM. Dadang Supriatna dan Ali Syakieb sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung,” ujarnya.
“Teriring doa, mudah-mudahan beliau menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bandung yang memang betul-betul diharapkan oleh masyarakat. Bisa menjadi pemimpin yang adil, bisa menjadi pemimpin bijaksana, dan mampu membawa pembangunan Kabupaten Bandung ke arah yang lebih baik. Ke arah yang lebih Bedas lagi. Semoga programnya bisa lebih dirasakan oleh masyarakat,” harapnya.
Sebelumnya, Tarya Witarsa bersama para anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung sempat menyaksikan siaran langsung secara live atau streaming pelaksanaan sidang pembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilkada Kabupaten Bandung di Ruang Fraksi PKB, Selasa (4/2/2025).( Awing )
Discussion about this post