Bandung (BR.NET).- Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bandung menyerahkan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada narapidana dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandung, pada Minggu (17/8/2025).
Sebanyak 1.942 warga binaan menerima Surat Keputusan (SK) remisi. Terdiri dari 978 SK remisi dasawarsa dan 964 SK remisi umum, yang diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Bandung, Ali Syakieb, dalam upacara yang digelar di dalam lingkungan Lapas.
Dalam sambutannya, Wabup Ali Syakieb menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima remisi. Ia mengajak seluruh warga binaan untuk menjadikan momen ini sebagai titik balik menuju kehidupan yang lebih baik.
“Jadikan kesempatan ini untuk memulai lembaran baru, meningkatkan keimanan, serta menjadi pribadi yang bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Ali Syakieb.
Ia juga memberikan pesan khusus kepada narapidana yang langsung bebas hari itu, agar tidak merasa rendah diri saat kembali ke tengah masyarakat.
“Tunjukkan bahwa kalian bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Jangan minder, tunjukkan perubahan dengan tindakan nyata,” tambahnya.
Remisi Sebagai Apresiasi dan Harapan
Remisi merupakan hak yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Remisi dasawarsa adalah bentuk khusus yang diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa pidana selama sepuluh tahun atau lebih.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Ahmad Tohari, A.Md.IP., S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa tahun ini terdapat dua jenis remisi yang diberikan, yakni remisi umum bulan Agustus dan remisi dasawarsa.
“Remisi umum diberikan kepada 964 orang dengan pengurangan masa tahanan bervariasi: satu bulan, dua bulan, hingga tiga bulan. Sementara remisi dasawarsa diberikan kepada 978 orang, dihitung sebagai seperduabelas dari masa pidana. Remisi dasawarsa ini mengurangi masa tahanan hingga tiga bulan,” terang Ahmad Tohari.
Dari total penerima remisi, sebanyak 28 orang langsung bebas, terdiri dari 26 narapidana yang bebas murni, sedangkan 2 orang lainnya masih harus menjalani hukuman subsidair akibat denda atau perkara tambahan seperti narkoba, korupsi, hingga perlindungan anak.
Ahmad Tohari menegaskan bahwa remisi bukan hak mutlak, melainkan bentuk penghargaan atas kedisiplinan dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.
“Kalau mereka tidak mengikuti aturan dan pembinaan yang telah ditetapkan, maka mereka tidak akan mendapatkan remisi,” tegasnya.
Refleksi Kemerdekaan: Momentum untuk Semua
Acara penyerahan remisi turut dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kusnadi, Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung, Tarya, serta sejumlah undangan lainnya.
Wakil Bupati Ali Syakieb menekankan bahwa momen Hari Kemerdekaan adalah saat yang tepat untuk melakukan refleksi, tidak hanya bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi warga binaan.
“Peringatan HUT RI ke-80 ini harus kita maknai sebagai pengingat perjuangan para pendahulu dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa. Mari kita rawat kemerdekaan ini dengan semangat persatuan, ketaatan pada hukum, serta kerja keras demi Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Ali memberikan apresiasi kepada jajaran Kementerian Hukum dan HAM serta seluruh pihak di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung atas komitmen dan konsistensinya dalam melakukan pembinaan.
“Upaya pembinaan ini bukan hanya bermanfaat bagi narapidana, tetapi juga berkontribusi besar terhadap terciptanya masyarakat yang aman, tertib, dan berkeadilan,” pungkasnya.( “)
Discussion about this post