Bandungraya.net-Jelekong | Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Pernensos) Negara Republik Indonesia NO.20 TAHUN 2017 Bab II Pasal 4 poin (d) bahwa calon penerima Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu harus memenuhi syarat: memiliki rumah di atas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat/girik dan atau surat keterangan kepemilikan dari Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Berbeda dengan Program Rutilahu di Kelurahan Jelekong, Kecamatan Bale Endah di wilayah RT.008 RW.001 diduga bangunan tersebut berdiri di atas tanah kuburan/makam.
Berdasarkan hasil penelusuran di RW.01 Kelurahan Jelekong, Kecamatan Bale Endah menemukan kejanggalan dalam program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang di mulai pada tanggal 13 Mei 2019 dan selesai pada tanggal 4 Juni 2019.
Setelah melihat AJB atas nama Aip bin Iyat persil No. 208. S D I. Kohir No. 839 blok Jelekong tertera dalam letak, serta batasan-batasan sebelah utara itu adalah kuburan yang sekarang berdiri rutilahu dengan nama KPM Uung.
AJB atas nama Dana persil No. 208b D IV. Kohir No 839 blok jelekong tertera dalam letak serta batasan-batasan sebelah timur adalah kuburan atau wakaf yang sekarang berdiri rutilahu tersebut.
Hal tersebut diperkuat oleh pengakuan salah seorang ketururunan dari almarhum Mad Dasik sebut saja AS (40 Thn) yang makam nya ditumpangi oleh rutilahu yang di bangun oleh KBM Kelurahan Jelekong.
“Kami atas nama keluarga atau cucu dari almarhumBah Asik atau Mad Dasik
membuat surat keberatan secara tertulis yang ditanda tangani oleh 11 orang cucu dari almarhum Bah Asik atau Mad Dasik yang dimakamkan di tanah wakaf tersebut dan surat itu saya tujukan kepada BKM Kelurahan Jelekong sebagai penyelenggara program rutilahu tahun 2019,” kata AS di rumahnya. Kamis 14 Oktober 2021.
AS berharap, ada kebijakan atau solusi yang terbaik dari Kelurahan Jelekong.
“Akan tetapi sampai hari ini pihak BKM Kelurahan Jelekong, seperti tidak ada niatan atau
itikad baik, terkait pengaduan kami tersebut,” ungkap AS.
Ditempat terpisah Lurah Jelekong, H. Dadan tidak mengetahui secara tepat, permasalahan yang menjadi sengketa tersebut.
“Pada tahun 2019, Saya belum bertugas menjadi Lurah Jelekong, terkait permasalahan tersebut saya akan coba diskusikan dengan Ketua BKM yang dulu menjabat,” kata Lurah Jelekong Dadan melalalui pesan What- up. Kamis 14 Oktober 2021.
Lurah Jelekong Dadan juga mengatakan, akan segera menindak lanjut dan mempasilitasi untuk mencari solusi terbaik bagi ke dua belah pihak. (BR- 25)
Discussion about this post