Minggu, 20 Juli, 2025

Waduh Pemuda Ini Tertipu, Nikahi Wanita Jadi-jadian

Cianjur,(BR.NET).- AK (26) salah seorang pria asal Kampung Cigaru, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur tertipu menikahi seorang wanita jadi jadian. Wanita jadi jadian itu ternyata laki-laki berinisial ESH (26) warga Kampung Tegalaega, Desa Jayapura, Kecamatan Cidaun, Cianjur Selatan yang menyamar jadi wanita dengan bermodalkan berpakian gamis syar,i dan memakai penutup muka atau bercadar.

WAJIBDIBACA

Penyamaran ESH selama berpacaran dengan AK korban selama satu tahun lamanya menjadi wanita jadi-jadian dengan mengunakan nama samaran adinda Kanza Azahra berjalan mulus tidak terbongkar,namun setelah melangsungkan pernikahan dengan AK secara agama pada Jumat,(12/4/2024) lalu, akhirnya penyamaran ESH terbongkar dan berujung berurusan dengan pihak berwajib.

Sebelumnya viral di medsos faceebok adanya pernikahan sesama jenis terjadi di Naringgul, namun nyatanya bukan pernikahan sesama jenis melainkan ada pemuda yang tertipu menikahi wanita jadi-jadian yang merupakan seorang laki laki.

Kapolsek Naringgul AKP Maman SH didampingi Kanit Reskrim, Bripka Ridwan Taupik mengatakan, korban AK, berawal mengenal ESH lewat medsos dan sempat beberapa kali bertemu namun si pelaku selalu mengunakan pakian gamis syar,i bercadar (masker) dan akhirnya berpacaran selama satu tahun lamanya hinga terjadi pernikahan secara agama.

“Korban mengangap itu wanita sungguhan sehingga terjadilah pernikahan secara agama pada jumat 12 April 2024 lalu, pada saat nikah pelaku mengaku bernama Adinda Kanza Azhra sehinga pihak korban mempercayai dan akhirnya pernikahan secara agama pun berlangsung dengan mahar 5 gram emas murni,”ujar Kapolsek saat ditemui di kantor Jumat,(3/5/2024) kemarin.

Masih terang kapolsek, selama menjalin pernikahan pelaku ESH tidak bersosialisasi dengan pihak keluarga korban dan menutup diri sehinga menimbulkan kecurigaan keluarga korban, yang kemudian dicek atau dibuktikan oleh pihak keluarga bersama korban ke alamat pelaku yang diketahui kemudian bahwa pelaku tersebut bukan wanita sungguhan namun wanita jadi jadian dan benar seorang laki laki.

“Selanjutnya pihak korban menemui pihak keluarga pelaku dan keluarga pelaku merasa terkejut dan tidak tahu soal terjadinya pernikahan, dan pihak korban akhirnya membawa pelaku ke kantor polsek untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sebab sudah merugikan keluarga korban,”terangnya.

Kapolsek menegaskan,modusnya pihak pelaku ingin memanfatkaan si korban dengan meminta sejumlah uang untuk kebutuhan sehari hari pelaku, intinya terpepet kebutuhan ekonomi.

“Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, pihak kepolisian secara responsif menerima pengaduan dari korban dan mengamankan pelaku, Ia diancam pasal 378 dengan ancaman penjara 4 tahun,” pungkasnya. (Jay)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM

Welcome Back!

Login to your account below

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist