Bandungraya. net – Sumedang | Atas dasar implementasi Permendesa No. 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dimana sebelumnya telah disepakati dalam rapat bersama masyarakat setempat.
“Alhamdulillah, pada hari ini warga masyarakat begitu antusias melaksanakan perbaikan/ pengecoran jalan Desa sepanjang kurang lebih 200 meter dan lebar 4 meter, (berlokasi di Dusun Sukakerta RW 02, Desa Kebonjati, Kecamatan Sumedang Utara), atas swadaya masyarakat dengan dilaksanakan secara bergotong royong,” kata Kades Kebonjati, Dedi Daryono, kepada bandungraya.net, saat meninjau pelaksanaan giat tersebut, Minggu (11/04/2021).
Menurutnya, semula perbaikan jalan ini termasuk pembiayaan dari Kabupaten yang telah dicabut berkategori menjadi jalan Desa, hingga otomatis dianggarkan dari Dana Desa pula. Sementara untuk tahun ini anggarannya tidak terkafer, karena keterbatasan dalam Musrenbang belum dapat dianggarkan.
“Kami secara musyawarah mufakat, berinisiatif mengatasi kerusakan jalan tersebut, bahu membahu bekerja bhakti bersama-sama warga sekitar,” ungkapnya.
Discussion about this post