Bandung (BR).- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung H. Yayat Hidayat menyayangkan atas isu yang muncul di media online terkait kasus yang terjadi di SDIT. Fitrah Insani 7 Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung.
Menurut Yayat, bahwa posisi anak bila ada disekolah itu merupakan tanggung jawab pihak sekolah, dan dirumah adalah tanggung jawab orangtua.
“Para Tenaga pendidik jangan menganggap itu anak orang lain, itu merupakan anak kita bila posisinya disekolah, anak orangtua siswa bila posisinya ada dirumah,” tutur Yayat Hidayat, Jumat 24 November 2023.
Dikatakan Legislator Partai Gerindra ini, sudah bukan merupakan permasalahan bila anak anak disekolah bercanda / bermain, yang terkadang sedikit berlebihan, namun toh besok akan kembali bercanda dan bermain juga antara anak yang satu dengan anak yang lainnya.
Perlu diketahui bahwa disekolah itu, ada istilah Guru BP, wali kelas kenapa tidak dilakukan pembinaan dan dibujuk agar anak menjadi anak yang pintar, soleh, dan rajin sesuai harapan orangtua dan sekolah, Paparnya.
” Bukan tidak boleh pihak sekolah memberikan pembelajaran disiplin, tapi yang namanya anak anak itu wajar, apalagi masih duduk dibangku Sekolah Dasar, itu jelas masih dibawah umur, ” Tegasnya.
Alangkah lebih bijaknya bila pihak sekolah sebelum memberikan peringatan atau SP ke orangtua, dan lain sebagainya, kenapa tidak dimusyawarahkan dulu, diberikan nasehat, yang namanya anak, kalau anak nakal kemudian kita bentak atau lain sebagainya pasti akan trauma, namun bila kita rangkul, kita sebagai orangtua punya anak bagaimana caranya kita membuat anak baik tanpa harus membentak dan lainnya, Ungkap Yayat.
Sangat disayangkan karena surat SP-nya tidak ada nomer lain sebagainya ko pengadministrasian seperti itu, dan sangat disayangkan sekali ” ko ada pembatalan SP “, apakah saat membuat dan mengeluarkan SP tersebut dalam kondisi Emosi.? Dan itu sangat tidak lucu, Ulas Yayat.
Dari permasalahan ini kita harus mengambil kesimpulan bahwa kedepan pihak Lembaga Pendidikan harus Bijak dan Arip dalam mengambil satu kesimpulan, di DPRD yang memegang komisi D adalah pak Fahmi, saya mendengar Disdik sudah melakukan pemanggilan, Ko DPRD tidak ada sikap, Tutur Yayat.
Jangan sampai Dunia Pendidikan tercoreng akibat adanya kasus yang terjadi di SDIT. Fitrah Insani 7, tolong diselesaikan secara musyawarah, duduk bersama antara pihak orangtua siswa, Yayasan / Lembaga Pendidikan, dan pihak Dinas Pendidikan, bila perlu tempatnya di Ruang Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Tulas Yayat Hidayat yang juga sebagai ketua DPC Gerindra Kabupaten Bandung. (BR. 1)
Discussion about this post