Soreang (BR).- Piagam dan tropi penghargaan dari Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) beberapa pekan kebelakang yang digelar di Aula Barat Gedung Sate Provinsi Jabar, dan diterima Bupati Bandung Dadang Supriatna Senin (6/12 ) ” Detenggarai Ternoda oleh pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah / Janji Jabatan,”.
Pada kesempatan tersebut Kabupaten Bandung meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif melalui penilaian yang dilakukan Komisi Informasi (KI) Jabar. Penghargaan tersebut menurut Bupati Bandung, merupakan keberhasilan dan kerja keras semua perangkat daerah, yang sudah mengimplementasikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Akan tetapi pada pelaksanaannya, sangat bertolak belakang dengan kenyataan dilingkungan pemerintah kab. Bandung, apalagi bila kita melihat penyelenggaraan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Penjabat yang digelar Jumat 31 Desember 2021.
” Yang terkesan ada yang tidak transparan dan dengan sengaja ditutupi, dan sangat Bertolak belakang dengan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP.”
Kita Bisa melihat Undangan Nomor. 005/7016/Bangrir yang dikeluarkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tertanggal 28 Desember 2021, dalam nominatip tidak seperti biasanya, dimana seorang pejabat yang diundang disebutkan Jabatan Lama dan Jabatan Baru yang akan ditempatinya, dalam pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pejabat yang digelar tidak disebut dan tidak tertulis jabatan Barunya, ada apa..???
Transparansi informasi dari kita pemerintah daerah selaku badan publik menjadi suatu kewajiban, agar tercipta pemerintahan yang bersih dan dipercaya oleh rakyat. Penghargaan ini menjadi penambah semangat kita untuk terus meningkatkan kualitas informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat,” seperti disampaikan Kang DS sapaan akrab Bupati Bandung didampingi Kadiskominfo Yudi Abdurochman, dalam pemberitaan bandungraya.net (06/12/21).
Apalagi bila kita melihat dan menyoroti penempatan Pejabat struktural yang datang dari Tenaga Fungsional dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Bandung, yang seakan akan tanpa melalui proses Baperjakat dan Assesment terlebih dahulu, ” Sim Salabim Langsung duduk di Kursi Eselon,”.
Dalam hal ini Bupati Bandung H. Dadang Supriatna beserta jajaran Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat harus peka, apakah yang bersangkutan sudah melalui Assesment terlebih dahulu, ?.
Hingga berita ini diturunkan baik Sekda Kab. Bandung maupun Kepala BKPSDM saat dihubungi untuk diminta tanggapannya melalui hubungan celuler keduanya belum memberikan jawaban dan komentarnya. (BR.01)
Discussion about this post