SOREANG (BR) Menanggapi keluhan para kepala desa (kades) di Kabupaten Bandung yang meminta Pemprov Provinsi Jabar mengkaji ulang terkait kebijakan pemberian bantuan Rp 500 ribu kepada para keluarga yang terdampak penyebaran virus korona atau Covid-19.
Calon Bupati Bandung dari Partai Golkar H. Yoga Santosa pada bandungraya. net mengatakan bahwa menghadapi wabah covid-19 yang sudah menjadi masalah dunia ini tidak mudah, penanggulangannya harus di sikapi dengan hat-hati, bijak, manusiawi dan cermat.
Kasus ini jangan dijadikan ajang CARI MUKA dan dipolitisir, karena semakin banyak orang yang BERTERIAK seolah menjadi PAHLAWAN RAKYAT padahal bermuatan kepentingan pribadi atau kelompok, bukan menjadi meringankan beban pemangku kebijakan untuk menaggulangi wabah ini tapi justru akan menambah sulit untuk mencari terobosan baru dan memecahkan masalah.
Menurut Yoga, lambatnya bantuan pemerintah kepada terdampak covid 19 harus dilihat secara jernih dan converhansif, contoh penanganan yang berlangsung di Provinsi Jawa Barat.
Alokasi dana hingga Rp 5 triliun untuk membantu masyarakat rawan miskin baru yang aktivitas ekonominya terhambat wabah virus corona atau Covid-19, tidak dengan serta merta disalurkan dengan membabi buta tanpa dimanage secara profesional.
Manurut pandangan dirinya tentang keterlambatan penanganan wabah covid 19 khususnya di Kabupaten Bandung :
- Setiap kebijakan harus di dukung oleh regulasi
- Kinerja birokrasi yang belum terbiasa menangani hal yang kritis dan perlu penanganan cepat
- Kehati-hatian dalam menggunakan dana bantuan terutama dalam kondisi keuangan negara yang semakin berkurang
- Dihadapkan kepada pengawasan yang ketat
Selain itu ada beberapa teknis pelaksanaan bantuan kepada Warga yang akan menghambat dalam pelaksanaanya dan perlu di antidipasi adalah, misalnya yang menerima akan mendapatkan dana dan sembako senilai Rp 500.000 per bulan.
Namun, tidak semua warga akan mendapatkan bantuan tersebut, hal ini dimungkinkan skan memicu gejolak yang harus di antisipasi.
Perlu di ketahui, hambatan lain yang menjadi soal adalah mengenai kriteria bidang pekerjaan yang akan mendapat bantuan antara lain. :
- Pekerja di bidang perdagangan dan jasa,
- Warga dengan pekerjaan di bidang perkebunan, peternakan, perikanan budidaya dan tangkap.
- Bidang pariwisata.
- Bidang transportasi.
- Pekerja dibidang industri.
- Penduduk yang bekerja sebagai pemulung,
Sementara kelima pekerja itu semuanya yang berskala usaha mikro dan kecil, selain itu hambatan lain yang di hadapkan kepada kepala daerah seperti bupati dan wali kota adalah dalam hal melakukan data by name by address Rumah Tangga Miskin (RTM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) Tahun 2020 kepada Dinas Sosial di masing-masing daerah.
“Saya menyerukan, marilah kita sebagai anak bangsa bahu membahu bersama melawan CORONA jangan hanya berteriak MENUNTUT yang justru seakan semakin menghambat bantuan ” TERIAKAN TERIAKAN MURAHAN itu sebaiknya di hentikan, ganti dengan pemikiran pemikiran cerdas yang bisa menjadi problem solving,” ujar Yoga.
Namun diutarakan Yoga, dalam hal ini pula pemerintah harus pula bijaksana, pasalnya di lapangan mungkin para Ketua RT, RW, dan Kepala Desa lebih mengetahui kondisi di lapangan daerah masing-masing, jadi pemerintah baik Provinsi, Kabupaten/Kota kiranya dapat memberikan keleluasaan terhadap mereka, agar dilapangan dalam penyampaian bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih penyambaian bantuan terdampak covid 19.
“Kita juga harus mewaspadai penyebar info menyesatkan (hoax) yang beri angin surga ke masyarakat dan bermuatan provokatif, sementara sebaran tersebut masuk ke daerah yang tidak menerima bantuan,” imbuh Yoga.
Pungkas H. Yoga Santosa, rakyat tahu dan bisa menilai tentang siapa yang sungguh-sungguh memiliki integritas dan kepedulian terhadap penanganan corona dan berjuang demi rakyat. (BR.01)
Discussion about this post