Kab. Bandung (BR.NET).-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung melantik 840 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 270 Desa 10 kelurahan dan 31 Kecamatan se-Kabupaten Bandung dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Bupati dan Wakil Bupati Kabupten Bandung Tahun 2024. Di Hotel Sutan raja Minggu (26/05/2024).
Dalam kesempatan tersebut hadir Bupati Bandung Dr.H.M.Dadang Supriatna S.Ip.M.Si . Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi S.Pd.Kapolresta Bandung,Kombes Pol.Kusworo Wibowo SH,S.I.K.MH Kejari Kabupaten Bandung , Sekretaris KPU Jawa Barat, Para Kepala Dinas dan Camat Se Kabupaten Bandung
Anggota PPS yang terpilih diambil sumpah/ janjinya dan dilantik oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi S Pd dalam pidatonya mengingatkan kepada para anggota PPS bahwa janji yang diucapkan merupakan sebuah janji yang diucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. PPS yang sudah dilantik agar bekerja secara profesional, independen dan menjaga integritas serta memenuhi tugas dan tanggung jawab bekerja secara maksimal dan selalu melakukan koordinasi antar penyelenggara dan pihak-pihak terkait, serta Forkopimcam diwilayah masing masing”ucapnya
Sementara Bupati Bandung ,Dr. H.M.Dadang Supriatna S Ip.M.Si menyampaikan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung telah melaksanakan salah satu rangkaian kegiatan dalam tahapan pemilihan kepala daerah secara serentak tahun 2024. PPS ini akan melaksanakan tugas selama tidak lebih dari sembilan bulan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah setidaknya terdapat 21 tugas.
“Tantangan kerja PPS saat ini berbeda dengan PPS sebelumnya, hal ini dikarenakan, PPS tidak hanya menyelenggarakan satu pemilihan saja, namun dua pemilihan sekaligus pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung tahun 2024 kerja ini tentulah dibutuhkan kerja keras, kerja cerdas dan kerja sama yang baik dengan seluruh stakeholder pemilihan kepala daerah” ungkap Bupati
Diakhir sambutanya Bupati Bandung menyampaikan beberapah hal kepada panitia PPS di Kabupaten Bandung laksanakan tugas, wewenang dan kewajiban yang telah diberikan dan kepada saudara sebagai panitia PPS sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku, junjung tinggi integritas, profesionalisme dan independensi penyelenggara pilkada, antisipatif terhadap segala potensi peremasalah yanh mungkin timbul dalam pelaksanaan pilkada, tingkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggara seluruh tahapan pilkada dan kordinasi dengan seluruh stakeholder terutama dengan komponen penyelenggara dan pengawas pilkada pemerintahan dan pengamanan agar terjalin senergitas yang bermuara pada kelencaran pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Bandung.(Gugum)
Discussion about this post