
Dalam Dunia Pendidikan kita Ketahui bersama ada Istilah Tahun Ajaran, Saat ini Tahun pelajaran 2019 / 2020 akan segera berakhir dan tahun pelajaran baru 2020/2021 akan segera dimulai ( PPDB) , berdasarkan agenda pendidikan minggu pertama bulan Mei 2020, sudah mulai dibuka pendaftaran, saat-saat yang dinanti oleh para Siswa dan orang tua untuk bergegas mendaftarkan anak-anaknya mulai dari tingkat TK, SD, SMP maupun SMA/SMK.
Sejak digulirkannya PPDB sistem zonasi melalui Permendikbud 51/2018 jo Permendikbud 20/2019, Heboh kabar yang beredar di berbagai media bahwa PPDB (penerimaan peserta didik baru) di berbagai Provinsi, Kabupaten/Kota masih karut marut, masih banyak terjadi beragam polemik hingga menyimpan banyak fakta dan fenomena, serta rahasia-rahasia terselubung di balik tirai cerita, dengan berbagai rasa suka cita, terutama bagi orang-orang yang tersisihkan dari ketikadilan. Hal ini terjadi karena kurangnya kata “PAHAM”dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru dalam mengimplementasikannya.
Pada kenyataannya jumlah siswa pada rombel dan jumlah Rombel di sekolah melebihi dan melampaui ketentuan Standar Nasional Pendidikan terutama di sekolah-sekolah negeri yang digandrungi yang anggap sebagai sekolah bernomor atau sekolah favorit pada lingkungannya.
Semuanya itu terjadi disebabkan tidak melaksanakan pemahaman PPD, hingga masih adanya beberapa Hambatan, Tantangan dan Permasalahan, yang terjadi. Berdasarkan data yang dihimpun dari sumber PASKA (Sekretariat Satgas Zonasi Pendidikan) 2019, hasil yang dapat, ditemukan dari 23 Kepala/Pejabat Dinas Provinsi, 283 Kepala/Pejabat Dinas Kabupaten/Kota, 1.989 Kepala Sekolah (SD, SMP, SMA), 2.115 orang tua ada beberapa tantangan dan hambatan di antaranya:
• 12 % Kabupaten Kota pelaksanaan PPDB tidak sesuai dengan Permendikbud 51 Tahun 2018 jo Permendikbud 20/2019 tentang PPDB;
• 45.55% Pemerintah Daerah kesulitan menentukan Zonasi;
• 21,745 juknis Provinsi Tidak Sama Dengan Permendikbud 51tahun 2018 jo Permendikbud 20/2019;
• 36,12% Orang tua tidak mendapatkan Sosialisasi tentang juknis pelaksanaan PPDB;
• 54.68% Sekolah masih menggunakan mekanisme Luring (offline);
• 18.02 % kabupaten/ Kota Masih terdapat penyimpangan seperti jalur daya tampung tidak sesuai, adanya pungutan dsb.
Untuk mengatasi hambatan, Tantangan dan Permasalahan, yang terjadi pada tahun 2019, maka para pemangku kepentingan bersama-sama cepat tanggap berada di garda terdepan pendidikan untuk menyambut dan melaksanakan berbagai kebijakan, aturan-aturan PPDB yang telah diluncurkan oleh Menteri Pendidikan sehingga terjadi kesepahaman, memahami, memahamkan diri, terpahamkan, dapat dipahami dan melakukan sosialisasi hingga mampu memberi pemahaman, sehingga tidak pura-pura tidak paham adapun kalimat yang lucu yang dilontarkan “bukannya tidak paham peraturan”, atuh da….he,he !!
Untuk membangun kesepahaman semua unsur sebagai pemangku kepentingan, Pemerintah Pusat Memberikan fleksibilitas kepada Pemerintah Daerah terkait alokasi siswa berdasarkan zonasi; Pemerintah Daerah Menjelaskan aturan dan latar belakang penentuan wilayah zonasi kepada masyarakat: Masyarakat Melapor kepada Kemendikbud tentang pelaksanaan PPDB sebagai bentuk monitor dan evaluasi Mengawasi poses PPDB 2020 untuk mendorong akuntabilitas dari implementasi Permendikbud 44/2019.
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Menteri Pendidikan mengatur tentang pelaksanaan dengan ketentuan PPDB sebagai berikut: Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan: (1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau (2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah; Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membuat empat kebijakan baru yang disebut empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”, salah satunya adalah kebijakan soal sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. “Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi,”
- Jalur zonasi tidak ada proses seleksi menggunakan tes/UN/Ujian Sekolah dan bentuk seleksi yang digunakan di jalur prestasi Jalur ini juga berlaku bagi siswa penyandang disabilitas;
- Jalur Afirmasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Hal tersebut dibuktikan dengan keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah;
- Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindah tugaskan. Hal tersebut dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Jika daya tampung untuk jalur afirmasi atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah.
- Jalur Prestasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan nonakademik. Hal tersebut dibuktikan dengan prestasi yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB, Untuk jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD. Untuk Jalur Prestasi Nilai Ujian Sekolah atau Ujian Nasional dan/atau Perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik ataupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
Beberapa sanksi yang perlu diperhatikan sebagai berikut: Pemalsuan terhadap: kartu keluarga; bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; bukti atas prestasi, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah wajib menyusun kebijakan atau peraturan daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak dapat menetapkan persyaratan PPDB yang bertentangan dengan ketentuan PPDB dalam Peraturan Menteri.
Infografis Penerimaan Peserta Didik Baru secara lengkap bisa diunduh Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 di http://bit.ly/PermendikbudPPDB2020, secara keseluruhan sebagai bahan sosialisasi bimbingan penyusunan Program PPDB, sebagai acuan pemantauan PPDB secara daring bagi Pengawas dan pelaksanaan bagi sekolah. Untuk mengamankan kebijakan sistem zonasi sekolah segera untuk mengupdate data dapodik, sesuaikan dengan rombel yang dimiliki sehingga mampu menampung siswa sesuai Standar Nasional Pendidikan dengan jumlah kapasitas 32 siswa per rombel, Contoh: apabila memiliki 10 rombel x 32 siswa = 320 siswa yang bisa di tampung dengan ketentuan sebagai berikut : Zonasi 50 % x 320 =160 siswa Apirmasi 15 % x 320 = 48 siswa Pemindahan orang tua/wali 5 % x320 = 16 orang, Prestasi 30 % x 32 = 96 siswa, sisanya yang tidak tertampung untuk sekolah lain atau zonasi terdekat, sambil menunggu menetapkan zonasi PPDB di kab./kota .
MOTO PPDB:
“ Tingkatkan Pemahaman, Tutuplah celah-celah hingga rapat, Insya Alloh sukses PPDB 2020. “
“Tak Perlu Siswa Banyak yang penting amanah memberikan hak proses belajar yang layak hingga dapat menghantarkan sukses dunia akhirat”
“Tak Perlu menggunakan Laman: posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id SMS/WA Cukupkan saja dengan kata Paham, Sukses karena dibangun Bersama “
“Jika Masa Pandemi Corona Covid-19 mampu menjadi hikmah dan pembelajaran dalam mengimplementasikan PPDB sukses saat ini karena Allah“
“Semoga Alloh SWT senantiasa melindungi kita agar Jabatan, Kedudukan dan Kekuasaan di dunia menjadi Amal sholeh bekal kelak di kehidupan kedua.”
Penulis: Pengurus APSI Jabar/Komunitas Cinta Indonesia/KACI #PASTI BISA#
Discussion about this post