Rabu, 1 Oktober, 2025

Paslon Peraih Suara Terbanyak Kedua Bisa Dimenangkan, Ini Penjelasan Mantan Hakim MK

Bandungraya.net – Jakarta | Pasangan calon (paslon) kepala daerah yang mendapat suara terbanyak kedua bisa saja menjadi kandidat terpilih dalam pilkada, apabila paslon peraih suara terbanyak pertama terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

WAJIBDIBACA

Hal tersebut dikatakan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan kepada awak media melalui pesan tertulisnya seperti dilansir jawapos.com, Minggu (7/3/2021) kemarin.

“Tentang putusan sampai kepada diskualifikasi dan paslon yang memiliki suara terbanyak kedua ditetapkan sebagai paslon yang dilantik, tetap dimungkinkan,” ujar Maruarar.

Menurut Maruarar, MK perlu memeriksa lebih dulu kinerja Bawaslu sebelum memenangkan paslon pemilik suara kedua sebagai kandidat terpilih. Misalnya, bisa saja ada kemungkinan Bawaslu tidak menangani atau bekerja tidak sesuai dengan aturan.

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM