Bandungraya.net – Jakarta | Pasangan calon (paslon) kepala daerah yang mendapat suara terbanyak kedua bisa saja menjadi kandidat terpilih dalam pilkada, apabila paslon peraih suara terbanyak pertama terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Hal tersebut dikatakan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan kepada awak media melalui pesan tertulisnya seperti dilansir jawapos.com, Minggu (7/3/2021) kemarin.
“Tentang putusan sampai kepada diskualifikasi dan paslon yang memiliki suara terbanyak kedua ditetapkan sebagai paslon yang dilantik, tetap dimungkinkan,” ujar Maruarar.
Menurut Maruarar, MK perlu memeriksa lebih dulu kinerja Bawaslu sebelum memenangkan paslon pemilik suara kedua sebagai kandidat terpilih. Misalnya, bisa saja ada kemungkinan Bawaslu tidak menangani atau bekerja tidak sesuai dengan aturan.
Discussion about this post