Bandungraya. net – Sumedang | Kepolisian Resor Sumedang Polda Jabar menggelar konferensi pers terkait perkembangan laka lantas di tanjakan cae (Wado), bertempat di Aula Tribrata, Mako Polres Sumedang, Selasa (30/03/2021).
Dalam keterangan Press Conference- nya, Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbiyanto, menuturkan bahwa pihaknya secara marathon telah melakukan olah TKP dan memeriksa 21 orang saksi penumpang dan saksi dari produsen bus Dri Padma Kencana.
“Dede Lili, kondektur bus tersebut, turut ditetapkan sebagai tersangka kedua dalam kecelakaan ditanjakan cae (Wado), Kabupaten Sumedang, pada hari Rabu (10/3) lalu. Setelah sebelumnya, Sopir bus, Yudi Awan terlebih dulu menjadi tersangka,” paparnya.
Adapun, perbuatan tersangka Dede Lili selaku mekanik merangkap kernet PT Sri Padma Kencana, dikuatkan dari keterangan dari saksi Eka Wachyudin, Enang Suryana, dan Usup Supiana.
Discussion about this post