Kamis, 26 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

KPK: Semua Mantan Narapidana Sebaiknya Tak Mewakili Rakyat

Senin, 2 Juli, 2018 | 9:25 pm
KPK: Semua Mantan Narapidana Sebaiknya Tak Mewakili Rakyat

Jakarta (BR).- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) meresmikan aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

WAJIBDIBACA

Dadan Hidayatulloh Resmi Mengundurkan Diri dari Parpol

Dadan Hidayatulloh Resmi Mengundurkan Diri dari Parpol

Rabu, 28 Mei, 2025 | 11:27 am
Kehadiran Pimpinan Baznas Mendapat Apresiasi Dari Yudha Puja Turnawan

Kehadiran Pimpinan Baznas Mendapat Apresiasi Dari Yudha Puja Turnawan

Selasa, 27 Mei, 2025 | 8:09 am

“Prinsipnya kita mendukung. Jangankan korupsi saja, siapa pun yang sudah pernah melakukan pidana, sebaiknya tidak mewakili masyarakat,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7).

Basaria menyatakan aturan yang dibuat KPU terkait larangan mantan koruptor daftar caleg sudah tepat.

Dia membandingkan dengan masyarakat biasa yang ingin melamar pekerjaan. Dalam kasus ini, yang bersangkutan membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polri.

“Siapa pun yang sudah melakukan pidana idealnya tidak usah lagi nyaleg. Karena dia akan menjadi perwakilan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Basaria, orang-orang yang akan menjadi wakil rakyat harus lah orang baik yang tak pernah melakukan tindak pidana, termasuk korupsi. Basaria lantas mengajak semua pihak untuk mengubah cara pandangnya mengenai posisi aturan baru yang dibuat KPU untuk Pemilu 2019.

“Bagaiamana misalnya dia mewakili masyarakat kalau sudah pernah melakukan pidana,” kata dia.

Dikutip dari CNNindonesia.com Ketua KPU Arief Budiman telah meneken larangan eks koruptor ‘nyaleg’ dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kemarin Minggu (1/7).

Dalam pasal 7 ayat (1) huruf g dan h aturan itu disebutkan bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Arief mengatakan pihaknya sudah merasa cukup mengkaji aturan tersebut. Dalam waktu dekat KPU akan segera mengirimkan aturan itu ke Kementerian Hukum dan HAM.

Di sisi lain, aturan KPU itu mendapat kritik dari pemerintah. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut aturan itu bertentangan dengan UU Pemilu. | BR-04

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
DPR Undang KPU Bahas Aturan Larangan Eks Koruptor Nyaleg

DPR Undang KPU Bahas Aturan Larangan Eks Koruptor Nyaleg

14 Siswa ABK Masuk Sekolah Reguler

14 Siswa ABK Masuk Sekolah Reguler

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist