Bandungraya.net – Jakarta | Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro diperpanjang kembali oleh pemerintah mulai 15-28 Juni 2021.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengatakan, ada sejumlah aturan yang diperketat dalam PPKM Mikro kali ini.
“Beberapa kegiatan yang terkait PPKM Mikro yang akan diperpanjang tanggal 15-28 juni ini, untuk daerah zona merah,work from home75 persen,” kata Airlangga dalam jumpa pers daring di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (14/6/2021) dikutip dari cnnindonesia.com.
Airlangga menjelaskan, perkantoran hanya boleh diisi 25 persen karyawan. Perusahaan wajib membuat jadwal rotasi karyawan yang ke kantor dan bekerja di rumah.
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan sekolah di zona merah menggelar pembelajaran jarak jauh (PJJ). Kemudian umat beragama di zona merah diminta beribadah di rumah masing-masing
“Beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah merah ditutup dulu untuk dua minggu,” ujar Airlangga.
Discussion about this post