Sumedang (BR).- Alat Kelengkapan Dewan Badan kehormatan DPRD Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Badan Kehormatan verifikasi surat dari Kepolisian tentang putusan berkekuatan hukum tetap terhadap tersangka R.M, yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Sidang Badan Kehormaran ini, sesuai mekanisme Peraturan DPRD Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah, dibawah koordinator Titus Diah.
Tampak hadir langsung Ketua Badan Kehormatan Didi Suhrowardi S.Sos, diikuti Wakil Ketua Rita Rosana Podesta S.A.P, beserta Anggota BK Ai Rosmawati S.P, Endang Taufiq FR S.H.I., M.Pd, dan Dudi Supardi S.T., M.M.
“Hari ini kita melaksanakan rapat dengan koordinator dan seluruh anggota Badan Kehormatan, guna menyikapi surat pemberitahuan dari Kepolisian terkait status tersangka bagi R.M,” ujar Ketua BK kepada bandungraya.net, ketika rehat dalam rapat tersebut, Jum’at 28 Januari 2022.
Didi menuturkan, awal pihaknya telah mendapatkan informasi dari media dan pada hari ini ada surat pemberitahuan langsung dari Kepolisian.
“Menyikapi perihal diatas, kita normatif dan bergerak cepat sesuai mekanisme, tata tertib dan kode etik alat kelengkapan Badan Kehormatan,” pungkasnya. (BR 11)
Discussion about this post