Jumat, 27 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis untuk Pembunuhan Dua Remaja

Rabu, 9 Maret, 2022 | 10:03 am
Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis untuk Pembunuhan Dua Remaja

Jakarta (BR).- Perwira TNI Kolonel Infanteri Priyanto didakwa pasal berlapis karena telah membunuh dua remaja sipil di Nagreg, beberapa waktu lalu.

WAJIBDIBACA

Buron 2 Tahun, Tersangka Korupsi KUR BRI Ciamis Ditangkap

Buron 2 Tahun, Tersangka Korupsi KUR BRI Ciamis Ditangkap

Jumat, 27 Juni, 2025 | 9:49 am
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Selasa, 24 Juni, 2025 | 3:40 pm

Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membaca dakwaan dalam sesi perdana yang dibuka oleh Ketua TNI Brigadir Jenderal Faridah Faisal Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022) kemarin. Setelah persidangan, Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan akan membuktikan unsur tuduhan primer dalam Pasal 340 dari KUHP.

“Kami akan membuktikan bahwa artikel pembunuhan itu merencanakannya terlebih dahulu, maka akan setelah itu artikel pembunuhan bersama,” katanya di Jakarta pada hari Selasa kemarin.

Militer Oditur, yang merupakan jaksa penuntut umum di persidangan militer, didakwa Priyanto dengan Pasal 340 dari KUHP, Pasal 338 dari KUHP, Pasal 333 dari KUHP, dan Pasal 181 KUHP. Pasal 340 dari KUHP yang mengatur hukuman pidana perencanaan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimum pidana mati atau pemenjaraan seumur hidup.

Selanjutnya, Pasal 338 dari KUHP juga mengatur pembunuhan kriminal, yang ditafsirkan sebagai tindakan sengaja merebut kehidupan orang lain, dengan ancaman pidana maksimum 15 tahun penjara. Kemudian, Pasal 328 dari KUHP secara mengatur masalah pidana dengan hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 333 dari KUHP-333 dari KUHP secara perampasan pidana dari kemerdekaan orang lain dengan ancaman delapan hingga sembilan tahun penjara.

Akhirnya, Pasal 181 dari KUHP mengenai Pidana Menghilangkan tubuh dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang, yang ancaman pidananya maksimal sembilan bulan. Kolonel Priyanto menghadiri audiensi di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta II saja, sementara dua pelaku lainnya, yaitu Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral One (Koptu) Shateh, menjalani persidangan di dua pengadilan yang berbeda.

Persidangan tiga tentara TNI, yang merupakan pelaku pembunuhan dua remaja di NAGREG pada 8 Desember 2021, diadakan secara terpisah karena file yang berbeda. Kolonel Priyanto menjalani persidangan di pengadilan militer yang tinggi, Jakarta, karena ia masih menjadi perwira Tengah TNI. Militer Military Authance Wirdel ke media mengatakan persidangan berikutnya dijadwalkan kembali minggu depan.

“Pekan depan kami akan memeriksa para saksi, karena ada 19 Saksi. Mungkin, kami akan menelepon enam atau tujuh saksi, terutama dua copral, dan siapa yang ada di kecelakaan itu,” katanya. Selain itu, militer Oditur juga berencana untuk menyajikan seorang dokter, yang melakukan otopsi dan post mortem melawan dua tubuh korban, sebagai saksi ahli di persidangan. (Red)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Ratusan Siswa MI Raudlatul Muta’alimin Mendapatkan Vaksin Covid -19 Dosis 1,2 dan 3

Ratusan Siswa MI Raudlatul Muta'alimin Mendapatkan Vaksin Covid -19 Dosis 1,2 dan 3

Tak Kunjung Diperbaiki Pemerintah, Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan Gantung

Tak Kunjung Diperbaiki Pemerintah, Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan Gantung

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist