Jakarta (BR).- Perwira TNI Kolonel Infanteri Priyanto didakwa pasal berlapis karena telah membunuh dua remaja sipil di Nagreg, beberapa waktu lalu.
Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membaca dakwaan dalam sesi perdana yang dibuka oleh Ketua TNI Brigadir Jenderal Faridah Faisal Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022) kemarin. Setelah persidangan, Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan akan membuktikan unsur tuduhan primer dalam Pasal 340 dari KUHP.
“Kami akan membuktikan bahwa artikel pembunuhan itu merencanakannya terlebih dahulu, maka akan setelah itu artikel pembunuhan bersama,” katanya di Jakarta pada hari Selasa kemarin.
Militer Oditur, yang merupakan jaksa penuntut umum di persidangan militer, didakwa Priyanto dengan Pasal 340 dari KUHP, Pasal 338 dari KUHP, Pasal 333 dari KUHP, dan Pasal 181 KUHP. Pasal 340 dari KUHP yang mengatur hukuman pidana perencanaan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimum pidana mati atau pemenjaraan seumur hidup.
Selanjutnya, Pasal 338 dari KUHP juga mengatur pembunuhan kriminal, yang ditafsirkan sebagai tindakan sengaja merebut kehidupan orang lain, dengan ancaman pidana maksimum 15 tahun penjara. Kemudian, Pasal 328 dari KUHP secara mengatur masalah pidana dengan hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 333 dari KUHP-333 dari KUHP secara perampasan pidana dari kemerdekaan orang lain dengan ancaman delapan hingga sembilan tahun penjara.
Akhirnya, Pasal 181 dari KUHP mengenai Pidana Menghilangkan tubuh dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang, yang ancaman pidananya maksimal sembilan bulan. Kolonel Priyanto menghadiri audiensi di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta II saja, sementara dua pelaku lainnya, yaitu Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral One (Koptu) Shateh, menjalani persidangan di dua pengadilan yang berbeda.
Persidangan tiga tentara TNI, yang merupakan pelaku pembunuhan dua remaja di NAGREG pada 8 Desember 2021, diadakan secara terpisah karena file yang berbeda. Kolonel Priyanto menjalani persidangan di pengadilan militer yang tinggi, Jakarta, karena ia masih menjadi perwira Tengah TNI. Militer Military Authance Wirdel ke media mengatakan persidangan berikutnya dijadwalkan kembali minggu depan.
“Pekan depan kami akan memeriksa para saksi, karena ada 19 Saksi. Mungkin, kami akan menelepon enam atau tujuh saksi, terutama dua copral, dan siapa yang ada di kecelakaan itu,” katanya. Selain itu, militer Oditur juga berencana untuk menyajikan seorang dokter, yang melakukan otopsi dan post mortem melawan dua tubuh korban, sebagai saksi ahli di persidangan. (Red)
Discussion about this post