Soreang (BR).- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang tersangka kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 14 Januari 2022 lalu. Tersangka J (46) mencabuli dua orang korban yang masih berusia 15 dan 16 tahun.
“Korban dua orang wanita masih di bawah umur datang kerumah tersangka untuk meminta di obati karena terguna-guna atau kena pelet,” kata Kapolresta Bandung dalam gelar perkara di Mapolresta Bandung, Senin (21/3/2022).
Setelah korban memasuki rumah, tersangka J langsung beraksi dan berpura-pura bisa mengobati dengan cara ritual. Menggunakan minyak zaitun, J memulai memijat bagian sensitif korban pertama yang berusia 15 tahun.
Setelah tersangka mengobati dan melampiaskan gairah sexualnya terhadap korban pertama, selanjutnya J melakukan pengobatan dengan cara yang sama terhadap korban kedua yang berusia 16 tahun.
“Pada saat itu ada anak korban yang lain sedang menangis diluar rumah tersangka, kemudian memanggil korban kedua dan bertanya ada permasalahan apa. Mendengar jawaban korban kedua akhirnya tersangka melakukan hal yang sama terhadap WI,” ujar Kusworo.
Mendapat laporan dari orang tua korban akhirnya Sat Reskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka J berhasil diamankan pada 17 Maret 2022.
“Tidak ada persetubuhan, tersangka ini hanya memijit korban dengan modus melampiaskan gairah sexualnya saja,” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka J diaancam Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggani Undang – Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. (BR.01)
Discussion about this post