Cimahi (BR).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi berinisial IW.
Pada OTT yang dilakukan akhir pekan lalu, uang sebesar Rp35.400.000 diamankan oleh Kejari Cimahi dari tersangka IW.
OTT tersebut diduga terkait pungutan liar (Pungli) untuk penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dilakukan tersangka yang menjabat Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada BPN Kota Cimahi ini.
“Betul ada giat pada hari Jumat 1 Juli 2022 pukul 17.30 WIB di kantor BPN Cimahi telah melakukan OTT,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Dhevid Setiawan, Rabu (6/7/2022).
Dhevid menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika Kejari Cimahi menerima laporan dari masyarakat yang melakukan permohonan untuk penertiban PTSL tahun 2021 yang seharusnya gratis.
Dalam praktiknya, masyarakat diminta pungutan bervariatif dari mulai Rp300 ribu hingga Rp3 juta per sertifikat tanah.
Uang dari pemohon tersebut kemudian dikumpulkan kepada Ketua RT dan RW, hingga kemudian diserahkan kepada salah seorang Tenaga Harian Lepas (THL) BPN Kota Cimahi yang diperintahkan IW. Setelah itu uang yang terkumpul diserahkan THL tersebut kepada IW.
“Kemudian saat OTT, Tim Penyidik Kota Cimahi mengamankan sejumlah uang dengan total sebanyak Rp35.400.000,” ujar Dhevid.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif baik terhadap tersangka maupun saksi, total keseluruhan uang yang sudah diterima IW sebesar Rp128.500.000 dari aksinya dengan memanfaatkan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah untuk masyarakat.
“Oknum pegawai BPN Kota Cimahi ini menjadikan program tersebut sebagai ruang untuk mencari keuntungan pribadi,” katanya.
Pegawai BPN yang terbukti melakukan pungli tersebut kini sudah dijadikan tersangka, dan ditahan di Mapolres Cimahi. Terkait adanya pihak lain yang terlibat, Kejari masih melakukan pengembangan.
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan lebih lanjut. Dia disangkakan pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU Tipikor,” pungkasnya. (Red)
Discussion about this post