Soreang (BR).- Bawaslu Kabupaten Bandung menemukan sejumlah permasalahan terkait verifikasi administrasi keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang ganda lantaran satu orang diklaim oleh sejumlah partai.
Seperti Bawaslu Kabupaten Bandung masih melakukan pencermatan dan pengawasan terkait tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2024. Pencermatan dan pengawasan penting dilakukan demi memastikan kebenaran dan keabsahan hasil verifikasi administrasi.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin mengatakan, keanggotaan parpol yang kini perlu diklarifikasi itu antara lain ditemukannya keanggotaan ganda internal dan eksternal dalam Sipol.
“Dari hasil pengawasan, ditemukan keanggotaan ganda internal dalam Sipol sebanyak 6.435 orang dan 3.202 orang untuk keanggotaan ganda eksternal,” kata Januar dalam siaran persnya, Senin (5/9/2022).
Kegandaan itu ditemukan Bawaslu berdasarkan pencermatan data keanggotaan parpol tersebut. Hasilnya, banyak anggota parpol yang terindikasi belum masuk daftar pemilih dan masih adanya anggota parpol yang memiliki status jabatan yang dilarang sebagai anggota parpol.
Selain itu, ditemukan juga sebanyak 5.591 orang anggota parpol yang terindikasi belum masuk Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dan 53 orang anggota parpol yang memiliki status jabatan yang dilarang sebagai anggota parpol.
Terhadap temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bandung telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bandung untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ditegaskan pria yang akrab disapa JS ini, pemberian surat rekomendasi penting untuk dilakukan, mengingat hasil tahapan verifikasi administrasi nantinya akan berdampak pada tahapan verifikasi faktual maupun penetapan partai politik.
“Pemberian rekomendasi ini dilakukan untuk memastikan proses verifikasi administrasi berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan mencegah terjadinya sengketa proses pemilu,” pungkasnya. (BR.01)
Discussion about this post