SOREANG (BR).- Harapan Ketua Komisi A DPRD kab. Bandung Cecep Suhendar, agar DPMD sebagai panitia Pilkades Serentak di tingkat kabupaten, harus jelas legal formalnya serta diikat dengan perjanjian yang kuat Perguruan Tinggi mana yang akan bekerjasama dalam seleksi Balon Kades, nampaknya hanya isapan jempol belaka.
“Jangan sampai seperti dulu pernah terjadi, saat ada permasalahan hasil seleksi, perguruan tingginya lepas tangan karena perjanjian awalnya memang tidak jelas,” hal itu disampaikan Cecep pada wartawan.
Mungkinkan, azas terbuka dan transparansi akan berlaku dan terjadi pada penyelenggaraan Seleksi Balon Kades..?? Sementara perguruan tinggi saja sudah dikondisikan oleh pihak Pemkab Bandung, dalam hal ini mungkin saja DPMD sebagai Steackholder pada penyelenggaraan Pilkades Serentak 26 Oktober 2019 mendatang.
Mari kita lirikan dan ambil contoh kecil saja balon yang datang dari inkamben apakah hal tersebut benar-benar bisa dipertanggung jawabkan, mereka sudah punya nilai 50%. Belum apa-apa sudah ada nilai, dan disinyalir tetap itu menyalahi prosedur transparan dan keterbukaan.
Hasil pantauan bandungraya.net dilapangan beberapa kecamatan yang ada di kabupaten Bandung, guna mengantisifasi kondusifitas penyelenggaraan Pilkades serentak tersebut Akan lebih baik bila Bupati Bandung H. Dadang M Naser melalui Dinas PMD memberikan kewenangan mutlak terhadap Pemerintah Desa dan Panitia Pilkades Desa sebagai Hak Otonomi Desa dalam melakukan Penjaringan, penyaringan Bakal Calon sekaligus Seleksi Bakal Calon Kades tersebut
Oleh hal tersebut Bupati Bandung H. Dadang M Naser, DPMD, APDESI, dan Unsur Perguruan Tinggi Sebaiknya Duduk Bersama dalam menyikapi Penyelenggaraan Seleksi Administrasi dan Akademis Balon Kades diwilayah Kab. Bandung, yang hingga kini terjadi kesimpang siuran informasi yang terjadi dilapangan. (BR. 01)
Discussion about this post