SOREANG (BR) — Berbagai pihak yang berkepentingan jelang digelarnya pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Bandung. Baik kepentingan pribadi, institusi dan kelompok hingga harus bertabrakan dengan aturan yang telah dibuat oleh Bupati Bandung, H. Dadang M Naser, S.Ip, M.Ipol.
“Dan inspektorat Kabupaten Bandung telah mengendus hal ini sejak beberapa bulan lalu. Dan kini masih dalam pengumpulan data,”
Sementara menurut Kepala Inspektorat Kab. Bandung H. Yayan Subarna pada wartawan mengatakan bahwa Apapun alasannya tidak dibenarkan adanya pungutan baik oleh panitia pemilihan desa maupun oleh dinas atau badan yang berwenang, Tegasnya.
” Apalagi menurut Yayan, melakukan kesepakatan Karena dalam Perda pemerintah yang akan menanggung biaya pilkades yang besarnya setiap jiwa ( Pemilih) Rp 10.000 “.
Jelas Yayan, Biaya tersebut sudah termasuk untuk biaya testing para calon di 199 desa, terutama testing yang di satu desa terdapat lebih dari lima calon,” kata Kepala Inspektorat, Kabupaten Bandung, H. Yayan Subarna, SH, M. Si kepada wartawan.
Ditegaskan Yayan, jangan memanfaat situasi pilkades serentak dijadikan ajang kepentingan pribadi, institusi atau membawa kepentingan pribadi dengan membawa lembaga perguruan tinggi atau lembaga lainnya.
“Mari kita dukung Pilkades serentak damai, jangan buat kegaduhan dan jangan buat kesalahan seperti pilkades serentak tahun sebelumnya. Dan jangan memberatkan para balon kades dengan berbagai pungutan,” pungkas Yayan. (BR.01)
Discussion about this post