SOREANG.(BR).– Komponen masyarakat dari berbagai unsur mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan pungutan terhadap para kepala desa dan PLT kepala desa se Kabupaten Bandung, berkaitan dengan biaya sosialisasi pilkades serentak di Kabupaten Bandung.
Ditenggarai pungutan yang berkedok Iuran yang dibebankan kepada para kepala desa dan PLT kepala desa diduga pungli terorganisir yang jelas-jelas dapat dikenakan sanksi pidana, karena yang benar biaya untuk persiapan dan prosesi pelaksanaan pilkades serentak harus dibiayai oleh pemerintah daerah dan tidak boleh dibebankan kepada calon kepala desa dan kades.
Dengan dalih dana talang, timbul pula pertanyaan apakah boleh dana talang yang bersumber dari Luar APBD…???
Apalagi jika dana sosialisasi tersebut dipergunakan untuk membayar biaya nara sumber yang berasal dari anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Komisi A DPRD, Kadis DPMD dan Asisten Satu Setda Kabupaten Bandung.
Saat ini sosialisasi pelaksanaan pilkades serentak, mendatangkan pembicara, atau nara sumber Ketua Komisi A, Cecep Suhendar, Kepala DPMD, Tata Irawan serta Asisten Satu Setda Pemkab Bandung, Ruli Hardiana.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Anang Susanto kepada bandungraya.net pada pemberitaan sebelumnya menyatakan, kecewa jika masih ada pungutan kepada kades, PLT kades, untuk sosialisasi pilkades.
“Jika ada itu tidak dibebankan, bila terjadi itu bisa masuk dalam kategori pungli. Karena Bupati Bandung, Dadang M Naser telah menegaskan biaya pilkades serentak ditanggung oleh Pemkab Bandung, dan jangan membebankan para calon dan plt dan para kades,” tegasnya.
H.Anang Susanto juga mengatakan, seharusnya asisten satu dan pimpinan di DPMD juga dapat segera mencairkan dana pilkades serentak sebelum pelaksanaan pada Oktober 2019, saat pilkades serentak dilaksanakan.
Pada waktu yang berbeda Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar, mengakui pihaknya hadir melaksanakan sosialisasi disetiap dapil atas perintah Ketua DPRD Kabupaten Bandung.
“Saya tidak tahu ada pungutan (Iuran) kepada para kades dan plt kades atau para camat. Jika ada pungutan itu tidak dibenarkan karena biaya pilkades sesuai Perbup, Bupati Bandung, Pak Dadang Naser telah menganggarkan perjiwa Rp 10.000. Jadi tidak alasan untuk memungut dan membebankan kepada kades, plt dan camat,” tandasnya.
Yang patut pula diungkap para APH yang ada diwilayah hukum kab. Bandung berkaitan dengan pengadaan buku panduan RT/RW serta buku panduan lainya yang menurut beberapa kepala desa harganya relatif tidak wajar alias mahal..??? (BR. 01)
Discussion about this post