Soreang. (BR)- Pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung, yang diselenggarakan KPU Kab. Bandung, melarang awak media masuk ke ruangan acara di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kamis 24 /09/ 2020.
” Hal tersebut sontak membuat para awak media yang sudah datang sejak pagi menjadi kecewa “.
Perwakilan awak media yang akan meliput Pilkada di Kabupaten Bandung Sopat Hendrawan mempertanyakan aturan dari KPU ini.
Menurutnya, Pilkada Serentak ini merupakan hajat besar warga di Kabupaten Bandung yang harus diketahui banyak orang dengan bantuan media diantaranya.
Kami Wartawan sudah mendapatkan ID card, tapi wartawan tidak boleh masuk. Bagaimana masyarakat bisa tahu bahwa balon yang didukungnya itu mendapatkan nomor berapa?” kata Sopat
Menurut Sopat, dengan dilarangnya media memasuki ruangan pengundian tentunya akan menimbulkan pertanyaan di mata masyrakat. Masyarakat tak bisa mengetahui bagaimana pelaksanaan agenda pengundian nomor urut tersebut, papar Bang Sopat.
Ditegaskannya “Kami (Wartawan) sangat kecewa, kami antre buat ID card tapi ternyata sudah dapat ID card kita tidak bisa masuk,” pungkasnya
Sementara Ketua IJTI Korda Bandungraya Rezytia Prasaja mengatakan Sudah menjadi tugas Kita sebagai media untuk melakukan Peliputan, dan Kita mengerti kondisi seperti sekarang ini,ditengah kondisi pandemi covid 19 , kita harus menghindari yang namanya kerumunan.
Namun kata Rezi yang akrab disapa Mang Egi, Untuk kegiatan KPU yang melarang media untuk melakukan peliputan kegiatan pengundian nomor urut paslon bupati dan wakil Bupati Bandung, itu sebetulnya masih banyak cara atau solusi lainnya. Seperti di batasi jumlah wartawan. Di atur jarak hal ini bisa dilakukan KPU sebagai langkah protokol kesehatan, ujarnya.
Semestinya KPU bisa menjadi mitra yang baik dengan media. Terlebih di waktu pilkada seperti sekarang ini, pungkas Rezi. ( BR. 01 )
Discussion about this post