“Sesuai arahan Bupati Sumedang bahwa seleksi Akademisi ini betul betul normatif dan semuanya tidak ada trik dan intrik. Oleh sebab itu, saya menghimbau bagi para Panitia yang empat desa, untuk menjalankan aturan yang berlaku dalam Pilkades nanti, mohon jangan sampai menyimpang dari aturan aturan yang sudah ditentukan, baik itu persyaratan seperti ijazah contohnya semuanya harus asli berikut dengan STTB nya, apabila tidak bisa menampilkan keasliannya maka panitia lebik baik Tegas (Sakleuk) tidak boleh memberikan keringan rekomendasi apapun,” tegasnya.
Sementara itu, ketua panitia Pilkades Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung Angga R Wijaya mengatakan, semenjak dibukanya pendaftaran calon kepala desa tanggal 1 Juni 2021, sudah ada tujuh orang mengambil formulir pendaftaran.
Angga memastikan, bakal calon Kades Sindanggalih diprediksi lebih dari 7orang, dan penutupan pendaftaran tanggal 14 Juni 2021 pukul 16.30 WIB mendatang.
” 7 orang bakal calon kades yang sudah ambil formulir. 4 orang sudah mengembalikan dan dinyakan persyaratanya lengkap. Untuk prediksi, besar kemungkinan lebih dari 7 akan meramaikan pilkades di Desa Sindanggalih,” terangnya.
Ia pun megaku senang, lantaran partisipasi warga ingin menjadi kepala Desa cukup tinggi. Oleh sebab itu, karena Pilkades ini sudah diatur dalam Undang-undang, mohon bakal calon untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku.
“Sesuai aturan calon kades harus 5 orang, apabila lebih dipastikan akan diseleksi oleh pihak DPMD yang biasanya bekerjasama dengan pihak perguruan tinggi,” paparnya. (08).
Discussion about this post