Garut,(BR.NET).- Pembangunan Peningkatan Jalan Desa Untuk Aktivitas dan Wisata yang berlokasi di Kampung Cirendeu Campaka Desa Godog Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut sepanjang 630m X lebar 3m X tinggi 0,15 m dengan anggaran Rp.400 juta yang bersumber dari bantuan keuangan provinsi.
Pembangunan jalan Cirendeu Campaka sepanjang 630m mendapat perhatian dari salah satu Ormas yang berada di Wilayah Kecamatan Karangpawitan, bahkan mereka menggelar audensi ke kantor desa Godog yang dihadiri oleh Kepala Desa Godog, ketua Apdesi Kec. Karangpawitan, perwakilan dari pihak ke 3 selaku pelaksana pengerjaan proyek pembangunan jalan, tokoh masyarakat dan Polri/TNI.
Dalam audensi tersebut ormas PP PAC Karangpawitan mempertanyakan proses tahapan lelang, ketinggian yang tidak sesuai dengan yang tertera di papan informasi dan pelaksana yang tertera di papan informasi yaitu TPK. Rabu 08/01/2025
Dari awal sampai akhir audensi berjalan lancar tanpa ekses, semua paparan dan pertanyaan yang dilontarkan oleh para audens di jawab langsung oleh kepala Desa Godog dan Aji selaku perwakilan dari CV ARCEL.
Saat diwawancara bandungraya.net setelah acara audensi selesai Ketua Ormas PP PAC Karangpawitan mengatakan, selaku sosial kontrol pihaknya meminta kepada Pemerintahan Desa Godog agar tranparansi atas pembangunan jalan tersebut, karena menurutnya ketinggian yang tertera dipapan informasi jauh berbeda dengan kenyaataannya.
“Setelah dilakukan pengukuran ketinggiannya sekitar 8 cm jadi ada selisih 7cm. melihat dari selisih ketinggian yang jauh berbeda ditakutkan pembangunan jalan tersebut tidak akan kuat lama, dan menurutnya apabila pengerjaan yang nominalnya di atas Rp. 200 juta harus dilaksanakan lelang secara terbuka,”ucapnya.
Selain itu Ketua ormas PP PAC Karangpawitan juga menegaskan apabila temuan yang terjadi di lapangan dimana adanya ketidak sesuai mengenai volume dilapangan dengan volume dari papan proyek selama dua minggu belum ada perbaikan dari pihak ke 3, maka ormas PP PAC Karangpawitan akan mengambil langkah resmi dengan melaporkan pihak ketiga atas dugaan tindak pidana korupsi kepada pihak berwajib dalam hal ini Tipikor Polres Garut.
Disaat yang sama Kepala Desa Godog Agus Komarudin mengatakan bahwa pengerjaan tersebut piur dilaksanakan oleh pihak ke 3 dalam hal ini CV ARCEL yang sebelumnya telah melakukan MOU dengan TPKdesa yang berwenang dalam pelaksanaan pembangunan jalan Cirendeu Campaka ini.
“Terkait masalah teknis di lapangan pihaknya tidak tau menahu kami mempercayakan sepenuhnya pada CV. Arcel,” Imbuh Agus Komarudin.
Sementara Aji yang menjabat sebagai admistrasi perusahan yang dipercaya oleh cv arcel untuk menghadiri para audens mengatakan terkait kualitas dan kuantitas pengerjaan yang sedang berjalan ada dinas terkait yang lebih berhak untuk menilainya dan memeriksanya.
Iwan Ketua Rw 08, Desa Godog merasa dirugikan dengan adanya miskomonikasi antara ormas kepala desa dan pemborong atau pihak ke 3, dengan adanya kejadian seperti ini warga sekitar pembangunan yang dirugikan karena dengan adanya masalah ini para pekerja tidak mau bekerja dikarenakan rasa was was yang melanda dirinya.
“Dengan tidak bekerjanya mereka otomatis menghambat aktivitas warga kami yang kesehariannya berkebun, mereka tidak bisa menjual hasil dari kebunnya ke pasar. Jalan tersebut merupakan akses satu-satunya yang biasa kami lewati. Bagi kami tidak akan mempermasalahkan kontruksi yang penting jalan di wilayah kami bisa secepatnya dipakai, Dengan dibangunnya jalan tersebut atas nama warga saya ucapkan beribu-ribu terima kasih kepada pemerintah Desa Godog,” pungkas Ketua RW 08. (Tatang R)
Discussion about this post