Soreang (BR).- Setiap prodak hukum yang dibuat oleh pemerintah itu semua bagus dan baik tidak ada satupun peraturan mengnyesarakan rakyak akan tetapi harus di lihat pelaksanaan dilapangan : ” apakah betul peraturan tersebut di laksanakan sudah dengan baik dan benar “?.
Anggota DPRD yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan sebaiknya segera turun ke lapangan langsung ke penerima maanfaat, ” benarkah BLT yang bersumber dari anggaran DD dilaksanakan sesuai dengan aturan tunjukan desa mana atau kecamatan mana, tolong anggota DPRD kab bandung jangan pernah berkomentar sebelum anggota DPRD turun langsung kelapangan, hal tersebut disampaikan salah seorang pemerhati terkait Bantuan langsung Tunai ( BLT) yang bersumber dari Dana Desa ( DD) pada bandungraya. net.
Mudah mudahan apa yang disampaikan perwakilan Kepala Desa di Kab. Bandung seperti Kepala Desa Rahayu H. Dadang Suryana pada bandungraya. net, menurutnya Program BLT DD merupakan salah satu terobosan dari pemerintan dalam rangka memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak covid 19, tentunya program ini sudah di lengkapi dengan berbagai aturanya baik besarannya, jangka waktunya, mekanisme penentuan KPM dan kriteria KPM yang berhak mendapatkan bantuannya tersebut.
“Selama mengacu kepada aturan pemerintah terkait penyaluran bantuan dari sumber DD. Pihaknya optimistis, kedepannya tidak akan ada problem bagi pemerintahan Desa. Sebab, dalam pengalokasian dan penyaluran bantuan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah, hal itu diutarakan Kepala Desa Cibeureum Kec. Kertasari Evi Nur Taupiq”.
Sedangkan Kepala Desa Tenjolaya Kec. Pasirjambu Kab. Bandung Ismawanto Somantri beranggapan bahwa Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT ) yang bersumber dari Dana Desa ( DD) bagi desa desa sangat dilematis dalam pelaksanaannya. Aturan yg dikeluarkan sudah jelas begitu adanya.
Sementara Kepala Desa Cilame Kec. Kutawaringin Kab. Bandung Alo Sobirin mengatakan bahwa Program BLT yang bersumber dari Dana Desa sama sekali Tidak ada masalah, sebetulnya bantuan apapun dari pemerintah atau pihak lain semua beresiko, akan tetapi sepanjang sosialisasi benar dan Pelaksanaanya benar insyaalloh Aman dengan pihak manapun dan juga masyarakat, hal tersebut disampaikannya dengan tegas dan singkat.
Empat komentat yang hampir serupa tersebut semoga menjadi motifasi dan kekuatan bagi 270 Kepala Desa yang ada dikabupaten Bandung, dalam menyampaikan Program bantuan Langsung Tunai ( BLT) di wilayah kab. Bandung.
Pertanyaanya apakah penyampaian bantuan langsung Tunai ( BLT) diwilayah kab. Bandung sudah sesuai dengan ketentuan Pemerintah..? Yang selalu dilengkapi Prosedur Administrasi, dan bukti bukti penyampaian kepada penerima manfaat, serta sudahkah sampai kepada penerima manfaat hingga hari ini sebesar Rp. 600ribu per penerima manfaat, perbulan sudah berapa bulankah yang disampaikan hingga hari ini..??? Wallahualam. ( red **)
Discussion about this post