Garut, (BR).- Dugaan kuat Bantuan Langsung Tunai (BLT DD ) Tahun Anggaran 2023 Desa Depok, Kecamatan Pakenjeng, disunat oknum Ketua RW.
Kejadian ini dialami Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Berinisial AMH, 57 Tahun, warga Kampung Sukening RT 07 RW 06, Desa Depok, Kecamatan Pakenjeng, penuturan salah satu KPM atas nama diatas, saat diwawancarai awak media, baru baru ini dirumah kediamannya alamat diatas.
Dalam logat sunda Ia menjelaskan, saatosna nampi eta artos nu ageungna Rp. 900.000 artos teh dipotong ku pak RW 300.000 terus disuhunken ku pak rt 100.000, jadi ema mah ngan narima artos teh 500.000 (Limaratus rebu) jeung aya cariosan. saur pak rw ulah bebeja kabatur, tah kitu. Nya Ari euma tos we, mampu teh 500 rebu, ucapnya.
Setelah Melihat Video yang diambil oleh awak Media saat mewawancarai Narasumber (KPM) sudah jelas Ketua RW dan ketua RT melakukan Pemotongan Uang BLT DD, milik KPM, hal ini sudah jelas melanggar regulasi aturan yang sudah jelas.
Bahkan sudah jelas melanggar Undang – Undang UU No 13 Thn 2011 tentang penanganan Fakir miskin. yang didalamnya ada sangsi pidana berupa denda dan kurungan penjara.
Tidak ada kata atau istilah anak buah yang salah, tetap sebagai pucuk pimpinan tertinggi di tingkat Desa yaitu kepala Desa yang harus bertanggung jawab, karena, lemahnya Sosialisasi dan lemahnya dalam menegakan aturan perundang undangan.
Terkait dengan adanya kejadian tersebut awak media, Senin 21/8/2023, Sekira Pukul 20:45 Menit, mencoba, menghubungi Ketua BPD Desa Depok Kecamatan Pakenjeng, melalui panggilan suara Whatsapp, untuk mengkonfirmasi terkait kejadian tersebut, ketua BPD memberikan jawaban hingga saat ini belum mendengar dan mengantongi keluhan dari warga masyarakat.
“Saya baru mendengar dari wartawan. Hatur nuhun informasinya, saya akan melakukan, investigasi dan monitoring ke lapangan,”pungkasnya. (BR.11)
Discussion about this post