Sabtu, 25 Oktober, 2025

BPD Tidak Mengetahui Terkait Tanah Carik dan Penggarapnya

Bandung (BR).- Ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD), Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey Anto mengaku tidak mengetahui terkait pengelolaan dan penggarapan Carik Desa (Asset Desa).

WAJIBDIBACA

Menurut Anto, informasi di lapangan untuk tanah carik desa itu dikelola oleh salah seorang Ketua RW Dik dik, entah itu digadaikan atau sewa garap dirinya tidak mengetahui dengan pasti.

“Untuk lahan carik Desa Panyocokan, kurang lebih seluar 6,5 Hektar,” ujar Anto, Senin 23 Oktober 2023

Paparnya, dengan adanya Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Panyocokan sudah barang tentu ini harus ditertibkan, karena itu merupakan Asset Desa.

Dalam waktu dekat BPD akan mengadakan musyawarah dan mengundang kepala Desa untuk melakukan pembahasan terkait Tanah Carik Desa Panyocokan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung.

Ditegaskan Ketua BPD, kalaupun itu ada kesepakatan dengan penggarap Tanah Carik Desa itu kan harus dibuat payung hukumnya sesuai Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Asset Desa. (**)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM