Sumedang (BR).- Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 230/PMK.07/2021 tentang alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) berdasarkan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar Rp. 24.575.211.000,00 (24 miliar lebih).
Hal tersebut, diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumedang, Ir. Ine Inajah, MSE.M.Sc, dalam keterangan tertulisnya kepada bandungraya.net, menggapi surat klarifikasi dan wawancara tertulis terkait DBH CHT.
Dijelaskannya, perubahan kebijakan penggunaan DBHCHT dari PMK Nomor 7 ke PMK Nomor 206/PMK.07/2020 terjadi diakhir 2020 dan atau awal tahun 2021.
“Sementara perencanaan penggunaan DBHCHT Kabupaten Sumedang telah ditetapkan dalam APBD Sumedang Tahun 2021 (ditetapkan pada Desember 2020) dan masih mengacu kepada PMK Nomor7/PMK.07/2020. Sehingga berpengaruh pada belum dilaksanakan kegiatan penegakan hukumnya,” ungkapnya secara tertulis.
Atas perihal tersebut, berdasarkan data yang dihimpun bandungraya.net dari beberapa narasumber. Ternyata kebanyakan para petani tembakau di kabupaten Sumedang menjerit dan merasa kecewa karena diduga teknis penggunaan DBHCHT TA 2021 tidak ada keterbukaan.
Hal ini, dibenarkan oleh salah seorang petani tembakau yang enggan disebut jatidirinya, bahwa tidak pernah ada KIHT dan sudah dua tahun berturu-turut informasi tentang sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) DBH CHT Sumedang tidak ada kejelasannya.
“Diakuinya, baru kemaren dapat undangan Rakor penyelarasan program DBHCHT melalui Dinas Peternakan dan BLK. Itupun mungkin, Silpa tahun 2021 baru bisa dianggarkan tahun ini, dibawah arahan Asda dan Setdakab Sumedang,” terangnya.
“Apabila melihat kondisi DBHCHT yang terus menunjukkan kenaikan setiap tahunnya, pemanfaatan alokasi dana maka harus semakin transfaran, akuntabel dan tertib,” sambungnya pula.
Sehingga, tambah dia, Kemenkeu mengeluarkan PMK Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Sudah jelas dalam PMK tersebut, kebijakan penggunaan DBHCHT difokuskan pada aspek kesehatan sebesar 25%, aspek kesejahteraan masyarakat sebesar 50% (20 % untuk peningkatan kualitas bahan baku dan 30 % peruntukan BLT), dan aspek penegakan hukum sebesar 25%,” jelasnya.
Terakhir Ia berharap, alokasi anggaran DBH CHT ini akan dapat meningkatkan kesejateraan petani tembakau dan pemanfaatanya lebih optimal di setiap daerah yang menerima DBHCHT.
“Semoga, pihak Pemkab Sumedang peduli dan memperhatikan kesejahteraan kami. Karena Dana Khusus DBHCHT ini sangat erat kaitannya dan tidak terlepas dari kontribusi para petani tembakau. Jangan sampai kami turun kejalanan menyampaikan aksi aspirasinya,” tukasnya. (BR. 11 )
Discussion about this post