Rajapolah (BR).-Guna menciptakan suasana kondusif selama Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, sebanyak 11 Partai Politik (Parpol) di Kecamatan Rajpolah Kabupaten Tasikmalaya bersepakat melaksanakan Deklarasi pemilu dan Pileg 2019 di gelar di Terminal Rajapolah, Sabtu (13/10).
Camat Rajapolah Yana Hermana S.E ,M.M, serta Henhen Rohendi PPK pada sambutannya mengatakan, sebanyak 11 parpol yang ada di Kecamatan Rajapolah menggelar deklarasi Pileg dan Pemilu damai yang disertai penandatanganan ikrar kesepakatan, disaksikan oleh Kapolsek Rajapolah, Danramil Rajapolah, Camat,dirinya sangat mengapresiasi deklarasi tersebut dengan tujuan pengenalan caleg parpol satu dengan caleg lainya, termasuk pengenalan keoada masyarakat untuk menciptakan aman dan kondusip.
“Acara deklarasi damai ini, Alhamdulilah terselenggara aman dan khusu, ini adalah berkat dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak, saya berharap, Kecamatan Rajapolah kedepan menjelang pelaksanaa pileg dan pilpres, tetap aman dan kondusif, pada menyadari dan semua mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama. mari bersama-sama menjaga ketertiban, dan kondusipitas di wilayah Kecamatan Rajapolah pada khususnya,” ungkap Kapolsek Rajapolah AKP Glatiko Nagiewanto SH.
Dia menghimbau melaksanakan kampanye selalu mengikuti aturan yang ada, tidak provokatif, menjaga situasi keamanan ketertiban yang kondusif aman dan damai , serta mewujudkan Pemilu aman, damai dan sukses.
Henhen Rohendi PPK Kecamatan Rajapolah mengatakan adapun caleg yang hadir antaralain, Asep Dedi Triana partai Berkarya, Ai Sulastri dari partai Gelindra, Muhamad Toto partai PKS, Koko Komara dari partai Nasdem, DR H.Wahya dari partai PKS, Eddi Caromli Muharam S.e partai PAN, Marlia Sundari partai PERINDO, Ami Fahmi S.T dari partai PKB, Erik Tardiman S.Ip partai Demokrat, Andilala Romantika dari partai PDI, Renisa Khoerul Mar’ah partai PBB, Erik Supriatna PPP.
Panwas Kecamatan Rajapolah mengatakan saat ditanya aturan dan etika pelanggaran, dirinya mengatakan sampai saat ini masih menunggu aturan dari pusat, pasalnya hingga saat ini belum keluar aturan yang berlaku sekarang. (BR. 05)
Discussion about this post