Bandungraya.net-Rancabali | Kehadiran pihak ketiga di lokasi wisata kawasan Rancabali, hal ini bukan berarti bisa berbuat seenaknya dan melakukan pembalakan pohon yang mungkin sudah lama ditanam.
Seperti halnya yang terjadi di kawasan Wisata Patengan, karena diatasnya akan dibangun kedai coffee dengan leluasa pihak ketiga melakukan penebangan pohon di lokasi tersebut.
Menurut sumber yang enggan disebutkan jati dirinya kawasan Patengan merupakan kawasan yang dilindungi, tapi ko bisa pihak ketiga melakukan penebangan hanya untuk melakukan pembangunan Kedai Coffee diatasnya, pohon yang ditebang besar-besar lagi.
Warga saja, tidak boleh berjualan didalam lokasi tersebut, tapi pihak ketiga bebas hingga menebang pohon, peraturan pemerintah hanya berlaku bagi rakyat kecil saha? ” Wong Cilik ” Wong yang ditindas berarti ya..!!
Sedangkan menurut info dari warga sekitar kayu hasil tebangan 2 Pohon besar tersebut diangkut pihak PTPM, Minggu 31 Oktober 2021.
Dikatakan sumber bandungraya.net bahwa warga masyarakat Situ Patenggang yang sudah lama bercokol dan berjualan dilokasi tersebut, tidak berani melakukan penebangan karena itu menurut sepengetahuan dan info hutan lindung di bawah pengawasan PTPN dan BKSDA.
Pertanyaanya apakah penebangan tersebut sudah mengantongi ijin, baik dari PTPN atau BKSDA, serta Pihak Perhutani, wallahualam. (BR.01)
Discussion about this post