Sumedang (BR).- Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumedang, Diki Hadiansyah, akhirnya angkat bicara tentang polemik Toko Mega Baja. Dimana Pemerintah pusat telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri bahwa bagi kabupaten/kota yang memiliki Perda tentang retribusi PBG, dapat mengacu pada retribusi IMB sebelumnya.
Pasalnya kebijakan tersebut, yang merubah permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rupanya masih awam di kalangan para pemohon terutama para pelaku usaha.
“Kebijakan baru tentang IMB ini sebagaimana diketahui telah diberlakukan sejak 9 Agustus 2021 lalu, yang memungkinkan para pemohon IMB harus menempuh mekanisme baru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2021,” kata Diki kepada bandungraya.net, saat ditemui dikantornya, Senin 12 September 2022.
Terkait Mega Baja, lanjutnya, pernah beberapa kali diadakan pertemuan rapat koordinasi di kantor Satpol-PP Sumedang, beberapa waktu lalu.
“Yang namanya izin berusaha tetap harus nemperhatikan aspek teknis lainnya, yakni seperti halnya teknis bangunan itu sendiri hingga saat ini kami belum menerima notifikasi dari DPUTR, bahkan permohonannya pun kami tidak tau atas nama siapa,” tandasnya.
Diki menuturkan, mungkin karena sekarang alur polanya berubah hingga notifikasi awal tentu permohonan juga diterima oleh Dinas PUTR dan Cipta Karya.
“Nah disitulah, pematangan kajian awal dibahas. Makanya sampai saat ini, kami dari DPMPTSP belum bisa mengeluarkan izin PBG bagi Toko Mega Baja. Dan ternyata ada ada mis karena berdasarkan PP 6 Tahun 2021, seharusnya persyaratan izin usaha itu salah satu rasionalnya adalah PBG, KKPL, dan izin persetujuan lingkungan,” tuturnya.
Akan tetapi, pada implementasi di aplikasinya berjalan sendiri-sendiri belum intregasi. Sehingga diduga akan menimbulkan kegaduhan berbagai pihak karena itu domain pusat. Tapi justru pengawasan yang diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Kami dari tataran administrasi menyimpulkan, tentang Toko Mega Baja tidak akan dan ngga memungkinkan untuk dikeluarkan izinnya. Sebelum pihak pengusaha melengkapi kewajibannya, yakni ajukan izin, patuhi semua saran-saran teknis sesuai aturan yang ada dan harus memenuhi kewajiban yang telah direkomendasikan,” pungkasnya. (BR-11)
Discussion about this post