Cianjur (BR).- Dinilai adanya Kejanggalan dalam perekrutan penerimaan tes wawancara calon peserta Anggota PPS yang digelar oleh PPK kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur,Jawa Barat sejumlah calon peserta anggota PPS yang tidak lolos mengelar audiensi dengan komisioner PPK kecamatan Naringgul bertempat di kantor Panwascam pada senin (23/1/2023).
Pantauan bandungraya.net audiensi di hadiri sejumlah peserta Calon Anggota PPS yang tidak lolos dari perwakilan desa se-wilayah kecamatan Naringgul yang di tengahi oleh Komisioner panwascam Naringgul,nampak hadir anggota kepolisian dari Polsek, audiensi pun berjalan dengan tertib hingga selesai.
Dikatakan Setiali Akbar salah seorang calon peserta Anggota PPS yang tidak lulus dari perwakilan desa Mekarsari menjelaskan, audensi ini tujuannya untuk melaporkan adanya dugaan indikasi penyelewengan penerimaan Calon Anggota PPS ke panwascam dan PPK Naringgul.
“Karena menurut saya hasil nilai CNS lumayan besar kemudian hasil tes wawancara semuanya saya Jawab dengan benar dan pengalaman kerja saya di kepemiluan sudah ada dan pendidikan juga tidak rendah tetapi hasil dari nilai nya kecil jadi itu dasar temuan kami yang di laporkan ke pihak Panwascam,”Jelasnya.
Ali menegaskan,Dari hasil audiens ini akan terus kami kawal dengan teman teman lainya hingga mendapatkan hasil yang betul betul kami fahami.
“Harapan kami adanya dugaan Penyelewengan penerimaan Calon Anggota PPS Di wilayah kecamatan Nairnggul untuk bisa di peroses oleh penegak hukum karena ini sudah mencedrai nilai nilai norma aturan,”tukasnya.
Sementara itu Hamkah Abdul Hakim Salah Seorang komisioner dari devisi teknis PPK Naringgul menjelaskan, untuk pelaksanaan tahapan penerimaan Calon Peserta Anggota PPS sudah jelas secara obyektif dan sesuai aturan persedural.
“Adapun bagi teman teman yang tidak puas dari hasil keputusan silahkan Karena itu hak dari teman teman sebagai sosial kontrol,tetapi perlu kami tegaskan bahwa penerimaan tes wawancara calon peserta Anggota PPS di wilayah kecamatan Naringgul sudah sesuai aturan dan beberapa tahapan sehingga sudah seobyektif obyektif nya,”Ujarnya.
Masih tegas Hamka, menyikapi apa yang tadi di Forum audiens oleh teman teman sampaikan adanya temuan temuan dilapangan itu merupakan hak hak teman teman untuk disampikan dan nantinya akan menjadi masukan masukan untuk kami dan pengurus lainya.
“Kalau memang nanti terbukti adanya temuan oknum-oknum kita kembalikan ke peraturan yang sudah ada, kan sudah ada regulasinya sudah ada aturannya yang sejelas jelasnya,”tegasnya (BR-20)
Discussion about this post