Sumedang (BR).- Polsek Jatinangor Polres Sumedang gagalkan jual beli obat-obatan terlarang, hingga amankan empat terduga pelakunya, yakni di sebuah warung kawasan Cikuda, Desa Hegarmanah Jatinangor (22/1).
Dijelaskan Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalui Kapolsek Jatinangor Kompol Aan Supriatna (Senin 23 Januari 2023), pihaknya telah berhasil mengamankan 4 orang terduga dan puluhan obat obatan terlarang.
“Penangkapan ini, berawal adanya laporan dari warga kepada Bhabinkamtibmas dan Bhanbinsa Hegarmanah, mengenai transaksi obat obatan terlarang di wilayahnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata dia, petugas berkordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Jatinangor untuk memburu keempat terduga pelaku.
“Hasil olah TKP, Polsek Jatinangor dibantu petugas TNI Koramil berhasil mengamankan ke empat terduga dengan barang bukti 94 butir psikotropika dan sejumlah uang tunai,” kata Aan.
Adapun, dari keempat terduga 1 pelaku adalah M.W (22) warga Cikuda (pemilik warung, diduga penjual obat) dan 3 orang pembeli yaitu M.F (20), M.M (19) dan M.C (19) yang merupakan warga Tanjungsari.
“Saat ini, keempat terduga beserta barang bukti diamankan Satuan Narkoba Polres Sumedang, guna pemeriksaan pengembangan lebih lanjut,” tuturnya. (BR-10)
Discussion about this post