Soreang (BR).- Karang Taruna sebagai organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggungjawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat Hadir Kepala Dinas Sosial Drs. Indra Respati,Kabid Sosial Ibu Yeni dan Para Pengurus Karang Taruna Kabupaten Bandung. Senin (26/09/2022).
Kadis Sosial Drs. Indra Respati mengatakan Definisi tersebut berdasarkan PERMENSOS NOMOR 25 TAHUN 2019 KARANG TARUNA, lalu apa sebenarnya peran Karang Taruna di wilayah Desa pertanyaan ini muncul karena belakangan ini kegiatan Karang Taruna di beberapa wilayah Desa hanya sebatas kepanitiaan untuk melaksanakan kegiatan hari-hari besar nasional dan program turunan pemerintah setempat.
Ruly menegaskan Menjadi hal yang patut disayangkan karena tugas dan fungsi Karang Taruna memiliki pergeseran nilai. Pada PERMENSOS NOMOR 25 TAHUN 2019 disebutkan tugas dan fungsi Karang Taruna yaitu:
TUGAS
1. Mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat; dan
2. Berperan aktif dalam pencegahan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial serta program prioritas Nasional.
FUNGSI
1. Administrasi dan Manajerial;
2. Fasilitasi;
3. Mediasi;
4. Komunikasi, Infomasi, dan Edukasi;
5. Pemanfaatan dan pengembangan teknologi;
6. Advokasi sosial;
7. Motivasi
8. Pendampingan; dan
9. Pelopor
Indra menandaskan Ketika dasar pergerakan tidak diperkuat dengan tindakan yang relevan maka yang terjadi adalah pergeseran nilai dan pemikiran tentang kepekaan sosial inilah yang menjadikan Karang Taruna dibeberapa wilayah Desa bahkan Kecamatan terkesan mati suri. Tidak adanya kegiatan yang menonjol dalam hal peningkatan manajemen organisasi, peningkatan kapasitas SDM melalui pendidikan, pelatihan dan keterampilan”tegasnya
Lalu, apakah peran yang bisa diambil oleh Karang Taruna wilayah Desa/Kelurahan? dalam hal ini Karang Taruna berkaitan dengan pemuda atau generasi muda yang memiliki 3 peran penting sebagai:
1. moral force,
2. sosial control dan
3. agent of change
sesuai dengan amanah UNDANG-UNDANG NO.40 TAHUN 2009 TENTANG KEPEMUDAAN dari definisi pemuda disini, jelas dikatakan generasi muda harus mengedepankan literasi dan aksi sehingga peran pemuda menjadi nyata dan sebagai kunci kemajuan peradaban bangsa”imbuhnya
Persoalan pembinaan dan pemberdayaan Karang Taruna juga menjadi aspek penting dalam menakar keberhasilan Karang Taruna dalam menjalankan perannya ditengah masyarakat. Pemerintah diberikan amanah langsung oleh Permensos untuk melakukan pemberdayaan dan pembinaan secara efektif agar proses pengembangan kemampuan, kesempatan dan pemberian kewenangan kepada Karang Taruna terlaksana dengan baik, sehingga mendorong tercapainya tugas dan fungsi dari Karang Taruna”jelasnya
Indra menuturkan sudah seharusnya sinergitas Pemerintah setempat dengan Karang Taruna di optimalkan bukan saja ketika mengadakan program-program rekomendasi, tetapi juga hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat seiring dengan proses peningkatan kreativitas dan dinamika berpikir masyarakat, jika masing-masing sudah memahami dan menyadari tugas dan fungsi serta perannya di masyarakat, maka barang pasti proses pembangunan masyarakat berkembang dengan pesat demi tercapainya Kabupaten Bandung yang lebih baik dan maju.
“DIRGAHAYU KARANG TARUNA INDONESIA yang Ke-62 Tahun, semoga Karang Taruna Kabupaten Bandung dan unit tugas Rukun Warga/ Rukun Tetangga dapat memaksimalkan peranan nya di masing-masing wilayah, dibarengi dengan proses pemberdayaan dan pembinaan yang baik,dan semakin BEDAS,”pungkasnya. (BR.31)
Discussion about this post