KAB. BANDUNG (BR).- Diduga Proyek pekerjaan drainase yang berlokasi di sekitaran Pasar Cibereum Ciwidey, dari Dinas PUTR Kabupaten Bandung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung tahun anggaran 2022, langgar Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasalnya, berdasarkan hasil penelusuran proyek drainase yang seharusnya dikerjakan pada tahun 2022 malah dikerjakan 6 Januari 2023.
Hal tersebut diperkuat salah seorang warga masyarakat berinisial BN (52 thn) yang membenarkan, bahwa perbaikan pekerjaan gorong – gorong mulai dikerjakan pada 6 Januari 2023 yang lalu.
“Entah apa yang sudah merasuki para pemangku kebijakan di Kabupaten Bandung ini, seakan – akan proyek infrastruktur yang diperuntukan bagi kepentingan masyarakat bersumber dari kantong pribadinya,” kata BN di kediamannya. Senin 16 Januari 2023.
Pekerjaan proyek drainase yang dikerjakan awal tahun 2023, lanjutnya, akan membuat polemik dimasyarakat.
Hal senada pun dikatakan, JJ (46 thn), pihaknya bahkan menduga adanya kongkalingkong, antara Dinas pemberi pekerjaan dan pemborong yang melaksanakan pekerjaan, ujarnya.
Saat dihubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Bidang Drainase Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung, sedang tidak ada diruangan, hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari pihak stakeholder terkait. (BR-05)
Discussion about this post