Kab. Bandung (BR) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus temu mayat wanita di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penemuan mayat perempuan tanpa identitas tersebut terjadi pada 5 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WIB.
“Berawal dari masyarakat di Cicalengka yang mencium bau menyengat, kemudian setelah didekati ternyata itu adalah mayat perempuan yang sudah membusuk, wajahnya sudah tidak dikenali,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (10/10/2023).
Kemudian, lanjut Kusworo, Reskrim Polresta Bandung bersama dengan Polsek Cicalengka melaksanakan identifikasi, lalu didapati identitas korban sehingga dilakukan penelusuran dan penyelidikan, sampai akhirnya pada 8 oktober 2023 pihaknya bisa mengamankan tersangka.
Ia menjelaskan, setelah diamankannya tersangka, pihaknya bisa mengetahui motif dari penemuan mayat wanita tersebut. Dan diperkirakan mayat yang ditemukan itu sudah dalam kondisi tidak bernyawa sejak 21 September 2023.
“Didalami dari tersangka, ternyata tersangka ini merupakan kekasih daripada korban, yang mana tersangka HS (32), sedangkan korban usia AYK (47) ini sudah menjalin hubungan selama empat bulan,” tuturnya.
Adapun kronologis tersangka HS nekat menghabisi nyawa korban dikarenakan korban menolak untuk dinikahi.
“Karena tersangka mengajak nikah korban, namun korban tidak mau, dikarenakan alasan anak daripada korban masih belum bisa menerima ayah baru,” ujarnya.
Karema hal itu, tersangka berniat untuk melakukan pembunuhan sejak dua hari sebelum diekseskusinya korban. Dimana sebelum melakukan aksinya, tersangka menyetubuhi korban suka sama suka.
“Setelah dilakukan persetubuhan selesai, dipastikan lagi bahwa korban tidak mau menikah dengan tersangka, sehingga korban dicekik hingga meninggal dunia, kemudian ditutuplah jenazah tersebut dengan daun kering,” bebernya.
Tak hanya membunuh korban, tersangka juga membawa kabur barang-barang milik korban berupa satu unit handphone dan uang Rp150 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan dengan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup dan lapisi Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KHUP dan Pasal 365 KUHP. (BR.01)
Discussion about this post