Soreang (BR).- Pemkab Bandung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung menyatakan status kepemilikan lahan, perizinan, tataruang rencana pembangunan Rumah Sakit Kertasari dan Cimaung sudah dipenuhi.
Terkait status lahan dan perizinan tersebut dipertanyakan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi C DPRD Kabupaten Bandung. Kepala DPUTR Kabupaten Bandung Zeis Zultaqawa menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung terkait status lahan untuk pembangunan kedua rumah sakit tersebut.
Zeis menjelaskan, untuk lahan pembangunan Rumah Sakit Kertasari senilai Rp24,3 miliar tersebut, status lahannya merupakan pinjam pakai atau Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
“Terhadap lahan dimaksud sudah dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pinjam pakai lahan, untuk pembangunan rumah sakit,” kata Zeis kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung dengan PTPN VIII Nomor 593.22.3/PKS.03-Ksm/2022 dan Nomor PRJ/1./745/III/2022 Tanggal 2 Maret 2022 Tentang Pinjam Pakai Lahan HGU PTPN VIII, untuk Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bagi Kepentingan Umum di Wilayah Kabupaten Bandung.
Menurut Zeis, dasar hukum terkait penentuan lahan untuk pembangunan kedua rumah sakit itu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Sedangkan terkait status lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Cimaung, sesuai hasil koordinasi dengan Disperkimtan, menyatakan bahwa status lahan merupakan tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung.
“Lahan untuk RS Cimaung tersebut diperoleh atas pembelian dengan bersumber dari APBD,” jelas Zeis.
Demikian pula terkait perizinannya, di mana Rumah Sakit Kertasari sudah menapatka izin pendirian gedung dan bangunan (PBG) dengan Nomor PBG-320431-27062022-01. Sementara untuk Rumah Sakit Cimaung izinnya bernomor PBG-320417-08082022-01.
Sebelumnya diberitakan, Komisi C DPRD Kabupaten Bandung mempertanyakan terkait perizinan dan status lahan rencana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kecamatan Kertasari dan Kecamatan Cimaung.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung menyatakan, Pemkab Bandung perlu memberikan jawaban tertulis terkait status kepemilikan lahan, perizinan, dan tata ruang, sebelum pembangunan fisik kedua rumah sakit dilakukan.
Menuruntya jawaban tertulis secara resmi dari Pemkab Bandung sudah diterima Komisi C, terkait status kepemilikan lahan, perizinan, tata ruang terkait rencana pembangunan Rumah Sakit Kertasari dan Rumah Sakit Cimaung.
Menurut Yanto, apa yang disampaikan Kadis PUTR sudah sesuai dengan surat yang disampaikan kepada kami, akan Tetapi Tanah tersebut bukan MILIK PTPN, melainkan milik Negara, PTPN ngontrak ke Negara dan masa berlakunya akan habis di Akhir Desember 2022, Jadi sebaiknya Pemkab Bandung langsung memohon kepada Pemerintah Pusat untuk pinjam Pakai Lahan tersebut, itu informasi yang didapat kami, Ujar Ketua Komisi C DPRD kab. Bandung.
“Dari data dan jawaban resmi secara tertulis yang disampaikan DPUTR ke Komisi C, maka selanjutnya kami akan melakukan pengecekan di lapangan,” kata Yanto.(BR.01)
Discussion about this post