Ciwidey (BR).- Dugaan Kades Lebak Muncang terdahulu telah menjual aset desa ternyata terbukti sudah, hal ini dibuktikan dengan munculnya surat pernyataan dari Imas Masopah, mantan Kades, tertanggal (11/4/2019).
Dalam surat pernyataan tersebut mantan Kades Lebakmuncang, Imas Masopah, bahwa kendaraan operasional desa jenis Kijang Minibus yang dibeli pada tahun 2013 sudah dijual dengan harga Rp. 20 Juta Rupiah.

Diutarakan Imas, dalam surat pernyataannya bahwa pada tahun 2017 dengan alasan kendaraan operasional sudah tidak layak pakai jadi kendaraan tersebut dijual kepada pihak ketiga dengan Harga Rp. 20.000.000 ( Dua puluh juta rupiah), diakuinya bahwa hasil penjualan kendaraan tersebut sebesar Rp. 20 Juta rupiah masih dipegang, meski sudah berstatus sebagai mantan Kepala Desa Lebak Muncang Kec. Ciwidey kab. Bandung.
Menurut Imas, kendaraan tersebut dijual karena Pemerintah Desa Lebak Muncang berencana akan membeli kendaraan baru sebagai penggantinya. Yang menimbulkan pertanyaan bagaimana bisa seorang mantan kepala desa masih menguasai segala bentuk kegiatan dan management keuangan, padahal kini statusnya sebagai mantan kades, selain itu di pemerintah desa selain kades, ada BPD dan LPM apakah kedua lembaga tersebut sama sekali tidak berfungsi….??
Disamping itu pula saat ini di Desa Lebak Muncang Kec. Ciwidey Kab. Bandung sudah ditunjuk Bupati Bandung Melalui Camat Ciwidey untuk mengangkat dan melantik salah seorang Pejabat Sementara Kepala Desa, alahkah bijaksananya bila mantan kades tersebut dapat menyerahkan aset desa atau hasil penjualan aset desa kepada Pjs. Kades karena kini segala bentuk kegiatan dan program di Desa Lebak Muncang berada dalam kendali dan komando pejabat kades. (BR. 01)
Discussion about this post