CIWIDEY. (BR).- Bertempat di Mako Polsek Ciwidey Kabupaten Bandung, Jumat (12 April 2019) pukul 16.00 Wib s/d 17.30 Wib, telah dilaksanakan Penandatanganan Surat Pernyataan Tidak berjualan Minuman Keras dan Obat-obatan daftar G dari Ny. Trisnowati alias Enci (Toko Aan). Yang beralamat di Jl. Ciwidey Tengah No 1 RT 04/10 Desa Ciwidey, Kec Ciwidey Kab Bandung.
Kapolsek Ciwidey Akp. Ivan Taupiq. SH pada bandungraya.net menuturkan bahwa jajaran Kepolisian Sektor Ciwidey bekerjasama dengan Unsur Muspika Ciwidey lainnya selama 3 bulan terakhir telah melaksanakan operasi minuman keras sebanyak 9 kali dengan total barang bukti sekitar 2500 botol dan penindakan Tipiring telah dilakukan sebanyak 5 kali.
Jelas Ipan, atas dasar keterangan diatas, penjual Ny. Trisnowati dengan kesadaran, membuat Surat Pernyataan Tidak Berjualan Miras dan Obat-obatan daftar G.
Dalam acara penandatangan surat pernyataan tersebut hadir, Kapolsek Ciwidey, AKP Ivan Taufiq, SH, Camat Ciwidey, H. Karyadi Rahardjo, A.Ap, M.Si., Camat Rancabali, H. Tatang Kusnadie, S.Pd, M.Si., Danramil Ciwidey, Kapten Inf Ano Andryana, Para Kades, Tokoh agama dan Para Dai Kamtibmas.
Penandatanganan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Ny. Trisnowati alias Encik, dan diketahui oleh Kepala Desa Ciwidey, Camat Ciwidey, Camat Rancabali, Danramil Ciwidey dan Kapolsek Ciwidey.
Dalam acara yang dihadiri tidak kurang dari 30 orang undangan, nampak pula para tokoh agama yang ada di kecamatan Ciwidey, dan Rancabali.
“Kegiatan ini dilakukan jajaran kepolisian Sektor Ciwidey dan unsur Muspika kec. Ciwidey sebagai wujud upaya Mensukseskan Pemilu 2019 yang Aman, Tertib dan Lancar,” pungkas Kapolsek Ciwidey Akp. Ivan Taupiq SH (BR. 01)
Discussion about this post