Bandungraya.net-Tasikmalaya | Wali Kota Tasikmalaya Drs. H. Muhammad Yusuf Menghadiri Undangan Musyawarah Cabang V Partai Persatuan Pembagunan (PPP) Kota Tasikmalaya di Pangandaran. Selasa, 12/10/2021.
Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Tasikmalaya menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Cabang V di Kabupaten Pangandaran mulai tanggal 12-13 Oktober 2021. Mengambil tema Bersama, Mari Bung Rebut Kembali “Merawat Persatuan Dengan Pembangunan”,
Turut hadir Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H. Aslim SH dan Anggota Fraksi, Wakil Bupati Pangandaran, Ketua DPW PPP Jawa Barat, Ketua DPP PPP, Perwakilan Forkopimda dan Para Peserta Muscab V Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dalam sambutannya Wali Kota Tasikmalaya Drs H Muhammad Yusuf mengatakan atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Tasikmalaya mengucapkan selamat dan sukses atas penyelenggaraan kegiatan ini. Semoga Muscab ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang baik.
“Dalam Musyawarah ini diperlukan kesungguhan dan keaktifan peserta untuk menghasilkan program-program yang inovatif di berbagai bidang,” ungkapnya.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini saya ingin menyampaikan beberapa harapan kepada Partai Politik khususnya Partai Persatuan Pembangunan Kota Tasikmalaya diantaranya adalah dengan meningkatkan pelaksanaan pendidikan politik secara berkelanjutan kepada masyarakat agar tercapai pemahaman politik yang menyeluruh di semua lapisan masyarakat,” tuturnya.
Peningkatan sinergi antara Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan Partai Politik dalam rangka penanggulangan berbagai permasalahan serta pelaksanaan pembangunan Kota Tasikmalaya.
Selama masa pandemi Covid-19, saya berharap PPP Kota Tasikmalaya berperan aktif dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 dengan kampanye protokol kesehatan kepada anggota partai dan masyarakat luas.
“Saya berharap musyawarah ini dapat menghasilkan program-program yang berguna untuk partai itu sendiri dan bermanfaat untuk kemaslahatan masyarakat Kota Tasikmalaya,” harapnya.
Discussion about this post