Sumedang (BR).- Inspektur Sumedang H. Nasam SE., Ak, menyikapi adanya surat dari Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi Jawa Barat, melalui Inspektur Pembantu Wilayah II pada Inspektorat Kabupaten Sumedang.
“Surat tembusannya sudah diterima, untuk informasi lebih jelasnya silahkan hubungi Irban II yang membidanginya, langsung ke ibu Ani,” ungkapnya.
Hal ini, sesuai Perbup Sumedang Nomor 31 tahun 2015 tentang uraian tugas jabatan struktural dan pembagian wilayah kerja pada Inspektorat Kabupaten Sumedang.
Atas arahan Inspektur, jurnalis bandungraya.net berhasil mewawancarai Irban II yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas Inspektur dibidang pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah di wilayah kerjanya.
“Betul, kami telah menerima tembusan surat satuan tugas sapu bersih pungutan liar Jabar, tersebut diatas,” kata Inspektur Pembantu wilayah II (diantaranya meliputi bidang Disdikbud), Dra. Ani Apriani Rumdiana MM, ketika ditemui dikantornya, Rabu (19/01/2022).
Menurutnya, sejauh ini pihaknya telah menindaklanjuti surat tersebut kepada pihak terkait, dalam hal ini termasuk pihak SMP N 1 Tanjungsari.
“Kami sudah membentuk tim yang akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan tersebut,” terangnya.
Sampai saat ini, lanjutnya, klarifikasi tersebut masih dalam proses. (BR 11)
Discussion about this post