Bandung (BR.NET).- Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK.RI) telah merekomendasikan 9 Desa yang layak menjadi Desa Percontohan Anti Korupsi Se-Jawa Barat.
Melalui Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana, KPK RI menetapkan 9 Desa di wilayah Provinsi Jawa Barat yang layak mendapatkan predikat Desa Anti Korupsi.
Melalui surat Nomer : B/7901/DKM.01.02/80-84/12/2024 perihal Hasil Monitoring evaluasi penilaian perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tertanggal 3 Desember 2024.
KPK. RI Merekomendasikan kepada pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat 9 Desa yang layak diberikan status Desa Antikorupsi diantaranya, Kabupaten Kuningan Desa Luragung Tonggoh, Purwakarta Desa Kiarapedes, Banjar Desa Raharja, Kab. Bandung Desa Pulosari, Bandung Barat Desa Laksanamekar, Pangandaran Desa Sidomulyo, Indramayu Desa Haurgeulis, Tasilmalaya Desa Taraju, dan Kab. Bogor Desa Ciomas Rahayu.
Berkaitan dengan hal tersebut saat dihubungi Kepala Desa Pulosari Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung Agus Rusman, mengatakan sangat mengucapkan terimakasih kepada jajaran Inspektorat Kab. Bandung, DPMD, Diskominfo, dan seluruh jajaran yang sudah mendukung serta mensuport dan memberikan pembinaan kepada pihak Pemerintah Desa Pulosari serta Lembaga yang ada di Desa, Ujar Agus pada Kamis Malam 5 Desember 2024.
” Tidak lupa saya ucapkan secara khusus kepada seluruh element masyarakat yang ada di Desa Pulosari yang sudah mendukung program program yang digulirkan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Bandung, “.
Menurut Agus Rusman, ini merupakan hasil kerja keras kita semua, karena gelar Juara bukan merupakan target utama, implementasilah yang mesti kita buktikan dan perlihatkan kepada seluruh komponen masyarakat yang ada di Desa Pulosari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, pungkas Kades. (Awing)
Discussion about this post