Soreang (BR).- Warga Kabupaten Bandung mengajukan pengujian Undang-undang 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi (MK)
Permohonan pengujian terhadap Undang-undang tersebut telah diajukan kepada MK Senin (8/10/2018) dan teregisterasi Selasa (9/10/2018).
“Ada 16 warga Kabupaten Bandung yang menginisiasi ajuan pengujian Undang-undang 33/2004,” tutur salah seorang warga, Hj. Atin Nurhayati SH, Rabu (10/10/2018).
Dia menyebut ada tiga pasal dalam UUD 1945 yang harus diujikan dengan Undang-undang 33/2004, yakni pasal 18 (a) ayat 2 terkait tidak selaras dan adil, pasal 28 (a) tertakit hak masyarakat mempertahankan kehidupan layak dan pasal 28 (g) ayat 1 tentang Hak Asasi Manusia.
Dia memaparkan, ada ketidak selarasan antara Uu 33/2004 tentang keuangan daerah dan Undang-undang panas bumi. Berdasarkan Undang-undang panas bumi, izin pemanfaatan panas bumi yang semula berasal dari Provinsi dialihkan ke pemerintah pusat.
“Tapi dalam Undang-undang 33/2004, bagi hasil eksploitasi panas bumi masih menggunakan pola lama. Harusnya, dana bagi hasil untuk provinsi dihilangkan dan dialihkan ke pemerintah Kabupaten,” ujarnya.
Kabupaten Bandung kata Atin, mempunyai sumber panas bumi yang dieksploitasi untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan listrik dalam negeri.
Atas dasar tersebut, mengacu pada UU 33/2004, terdapat dana bagi hasil sebesar 32% untuk pemerintah Kabupaten, 16% untuk pemerintah Provinsi, dan 32% untuk daerah manfaat di sekitar provinsi penghasil.
“Jika dana bagi hasil bagi provinsi dihapus dan dialihkan kepada Kabupaten Bandung, akan banyak manfaat yang bisa didapat oleh masyarakat. Sebagai daerah penghasil, seharusnya Kabupaten Bandung mendapat dana bagi hasil lebih besar yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan di daerah terdampak,” ujarnya.
Dia berharap MK bisa mengabulkan permohonan uji Undang-undang tersebut, supaya masyarakat Kabupaten Bandung bisa mendapatkan manfaat lebih besar. (BR.01)
Discussion about this post