Bandungraya.net-Soreang | Adanya Kekosongan jabatan struktural dilingkungan Pemkab. Bandung hingga 150 jabatan yang kosong, ditambah lagi dengan kekosongan jabatan fungsional juga puskesmas dengan jumlah yang sama. Sementara ini pejabat yang kosong tersebut diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), ini dapat di isi bila Bupati / wkl. Bupati Bandung sudah dilantik.
Menyoroti hal tersebut seorang pakar Otonomi Daerah yang juga sebagai Dosen disalah satu perguruan tinggi di kab. Bandung H. Jamu Kertabudi mengatakan bahwa berdasarkan Ketentuan pasal 162 ayat (3) secara singkat berbunyi “Kepala Daerah yang akan melakukan penggantian pejabat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri (Mendagri)”.
Menurutnya, Kutipan ketentuan ini sengaja dijadikan mukadimah dalam tulisan ini untuk menepis anggapan seolah-olah Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian jabatan pada waktu 6 bulan dari saat dilantik., ujarnya Rabu 28 April 2021.
” Karena itu dalam tulisan terdahulu, saya memberi saran dan masukan kepada Bupati baru, bahwa penggantian jabatan ini harus menjadi prioritas utama masuk dalam program 100 kerja Bupati Bandung Dadang Supriatna “.
Discussion about this post