Dikatakan Djamu, Terlebih kondisi eksisting menunjukan terdapat ratusan kekosongan jabatan termasuk jabatan strategis Sekretaris Daerah atau dikenal dengan sebutan Sekda.
Jabatan Sekda ini merupakan puncak karir bagi ASN dilingkungan perangkat Daerah. Maka dari itu hanya orang pilihan dan “manusia unggul” yang dapat meraih jabatan itu, melalui tempaan karir yang panjang dan mengalami rangkaian jabatan yang memiliki karakteristik berbeda. Karena jabatan ini memiliki banyak peran, seperti peran “Middle line” yang mampu menterjemahkan kebijakan politik yang ditetapkan Kepala Daerah kedalam kebijakan teknis sebagai pedoman SKPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sebagai koordinator pengelolaan Keuangan Daerah dan peran-oeran lainnya yang strategis, imbuhnya.
Disamping itu, dengan terbitnya PP No.17 Tahun 2020 sebagai perubahan dari PP No.11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, penggantian pejabat ini lebih terbuka, artinya dapat mengikutsertakan pejabat diluar lingkungan Pemda yang bersangkutan dalam seleksi melalui “Open bidding” yang dilakukan panitia Seleksi yang terdiri dari insan akademis, Kata Dia.
Masih menurut Kang Jamu sapaan akrab Djamu Kertabudi, Namun demikian putusan dan kebijakan akhir ada di Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian yang memiliki hak prerogatif. Artinya faktor “chemistry” yang dimiliki Kepala daerah akan memegang peranan penting, Terangya.
Discussion about this post