Dengan demikian, saya mengharapkan SDM unggul ini muncul pada pejabat diintern Pemda Kab. Bandung, karena sudah memahami betul tentang kondisi eksisting Daerah sendiri dari berbagai nuansa keberagaman pontensi terutama dari aspek sosial kultural, tutur Jamu.
” Karena itu tidaklah heran apabila akhir akhir ini muncul beberapa pejabat Pemda Kab. Bandung versi insan pers dan wacana publik yang digadang-gadang sebagai calon Sekda,”.
Seperti disebut dalam media online H. Asep Wahyu ( Kepala Bapelitbangda KBB ), H. Tata Irawan Subandi ( Kepala DPMD Kab. Bandung), H. Marlan ( Asisten 2 Kab. Bandung ), H. Erik Juriara ( Asisten 3 Kab. Bandung ), H. Zeis Mutaqin ( Kadishub Kab. Bandung), H. Ruli Hardiana ( Asisten 1 Kab. Bandung), H. Marlan Nirsyamsu ( Kadispora Kab. Bandung ), dan sejumlah nama lainnya, ujarnya.
Hal ini bagus menunjukan bahwa publik mulai paham tentang pentingnya jabatan Sekda dalam menunjang peningkatan pelayanan publik. Namun satu hal yang menjadi pedoman sebagai pensyaratan administratif yang bersifat mutlak. Yaitu faktor usia tidak boleh lebih dari 56 tahun terhitung dari tanggal kelahirannya, Pungkasnya. (BR-01)
Discussion about this post