Bandung (BR).- Dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 443/Kep.189-Hukham/2020 tertanggal 19 Maret 2020, Tentang status keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Coronavirus Diseasi 19 (Covid 19 ) di Jawa Barat.
Diantaranya Status keadaan tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Coronavirus Disease 19 ( Covid 19 ) di jawa barat, berlaku sampai dengan 29 Mei 2020 dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan Darurat Bencana dilapangan.
Dan Segala Biaya yang muncul untuk penanggulangan Bencana Coronavirus ditanggulangi APBD profinsi Jawa Barat dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan Perundang undangan.
Menanggapi keputusan Gubernur Jabar Kepala Dinas Pendidikan kab Bandung H. Juhana pada bandungraya. net mengatakan bahwa Pendidikan dikab. Bandung akan
Menyesuaikan dengan Kep. Gubernur, terkait dengan status keadaan darurat Covid-19 Dan perkembangannya.
Juhana, megaskan kembali terkait lockdown bagi siswa disesuaikan dengan kebijakan KEMENDIKBUD, dirinya menghimbau Kepada guru guru dalam pemberian tugas belajar dirumah agar tidak meberatkan siswa Dan orangtua siswa.
Menurut Juhana, kegiatan siswa dirumah ditekankan pada aspek menjaga kesehatan / stamina melalui PHBS dan protokoler social distancing dan penguatan pendidikan karakter dalam keluarga, imbuhnya.
“Hal-hal terkait aktivitas akademik agar disesuaikan dengan kondisi media Dan kapasitas belajar anak jangan sampai membuat anak dan orangtua stress,”pungkas Juhana. ( BR. 01 )
Discussion about this post