Garut, (BR).- Kabid Pemdes hadiri Musyawarah Desa dalam rangka Sosialisasi pemilihan Antar Waktu kepala Desa Mekarsari yang dimulai pada pukul 16.00 Wib sampai selesai. Rabu 03/05/2023
Sosialisasi PAW Desa Mekarsari Kecamatan Karangpawitan di laksanakan di aula Desa Mekarsari, yang di hadiri oleh Kabid PEMDESu Kabupaten Garut Idad Badrudin SE, kasi Pemdes, kasi Pemerintahan Kecamatan Karangpawitan, Rt/Rw, tokoh masyarakat dan tokoh agama sewilayah Desa mekarsari.
Dalam kesempatan itu Kabid Pemdes menjelaskan terkait tata cara dan prosedur penggantian antar waktu kepala desa, dalam hal ini ada perbedaan antara pilkades reguler dengan pilkades PAW, dalam pilkades reguler harus diikuti oleh semua warga desa yang memiliki hak pilih, maka Pilkades Antar Waktu dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Desa, yang diikuti oleh aparat pemerintah desa, BPD dan perwakilan unsur masyarakat, serta para Calon Yang Berhak Dipilih. Beberapa perbedaan lainnya antara lain pelaksanaan penetapan Calon Yang Berhak Dipilih, pengundian nomor urut Calon dan penyampaian visi misi dilakukan pada hari pelaksanaan Musyawarah Desa.
Kepala Desa hasil Pilkades Antar Waktu melaksanakan tugas kepala desa sampai habis sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti dan dihitung setelah menjabat 1 periode masa jabatan. (BR11)
Discussion about this post